Seleksi pimpinan kpk

DPR Akan Percepat Pilih Pimpinan KPK

Kompas.com - 14/09/2010, 03:05 WIB

Jakarta, kompas - Dewan Perwakilan Rakyat siap memilih seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menggantikan Antasari Azhar. Dewan akan bekerja cepat, setelah mendapatkan surat tentang dua calon pimpinan KPK dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, kekosongan pimpinan KPK segera terisi.

”Kami belum menerima surat dari Presiden soal dua calon pimpinan KPK. Barangkali masih di bagian administrasi. Sesuai undang-undang, kami punya waktu tiga bulan sejak surat masuk. Namun, kami berupaya lebih cepat dari waktu yang disediakan,” kata anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin (13/9). Seleksi pimpinan KPK ditangani Komisi III DPR.

Gayus berharap satu dari dua nama calon yang dipilih panitia seleksi pimpinan KPK bisa terpilih. ”Kami tidak ingin mengembalikan keduanya. Dari dua calon ini, Bambang Widjojanto dan M Busyro Muqoddas, ada satu yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK saat ini,” kata dia.

Gayus menilai kedua calon itu jujur dan cerdas. Mereka memiliki keberanian. Namun, Gayus menyatakan akan tetap meminta keduanya menandatangani pakta integritas. ”Pakta integritas ini di antaranya meminta mereka berani menghadapi semua kasus walau itu menyangkut kekuasaan, bahkan puncak kekuasaan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR itu.

Gayus mengaku sudah mendapatkan masukan dari masyarakat perihal integritas dua calon ini. ”Namun, kami masih berharap masyarakat memberi masukan resmi ke Komisi III DPR untuk memperkaya kami dalam memilih,” kata dia.

Inginkan satu tahun

Secara terpisah, Senin, hingga menjelang uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR, kesepakatan mengenai masa jabatan calon belum didapat. Panitia Seleksi bersikukuh calon yang diajukan untuk mengisi jabatan selama empat tahun. Sebaliknya, sebagian fraksi di DPR, antara lain Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), berketetapan masa jabatan calon itu hanya setahun.

”Fraksi Hanura taat asas, taat aturan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jelas, pemerintah mengajukan calon pimpinan KPK untuk mengganti kekosongan yang ada. Ketika dikatakan mengganti kekosongan, masa jabatannya sama dengan yang digantikan,” kata Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura.

Selain itu, kata Suding, ia tetap konsisten dengan keputusan DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelaksana tugas Pimpinan KPK. Selain menolak Perppu, DPR juga merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk mencari calon pimpinan KPK menggantikan Antasari.

Terkait uji kepatutan dan kelayakan yang akan digelar, Suding mengaku siap menggali kemampuan, kapasitas, dan integritas calon. Fraksinya juga menerima masukan terkait rekam jejak calon itu. (aik/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau