Jakarta, kompas -
”Kami belum menerima surat dari Presiden soal dua calon pimpinan KPK. Barangkali masih di bagian administrasi. Sesuai undang-undang, kami punya waktu tiga bulan sejak surat masuk. Namun, kami berupaya lebih cepat dari waktu yang disediakan,” kata anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin (13/9). Seleksi pimpinan KPK ditangani Komisi III DPR.
Gayus berharap satu dari dua nama calon yang dipilih panitia seleksi pimpinan KPK bisa terpilih. ”Kami tidak ingin mengembalikan keduanya. Dari dua calon ini, Bambang Widjojanto dan M Busyro Muqoddas, ada satu yang tepat untuk menjadi pimpinan KPK saat ini,” kata dia.
Gayus menilai kedua calon itu jujur dan cerdas. Mereka memiliki keberanian. Namun, Gayus menyatakan akan tetap meminta keduanya menandatangani pakta integritas. ”Pakta integritas ini di antaranya meminta mereka berani menghadapi semua kasus walau itu menyangkut kekuasaan, bahkan puncak kekuasaan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR itu.
Gayus mengaku sudah mendapatkan masukan dari masyarakat perihal integritas dua calon ini. ”Namun, kami masih berharap masyarakat memberi masukan resmi ke Komisi III DPR untuk memperkaya kami dalam memilih,” kata dia.
Secara terpisah, Senin, hingga menjelang uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR, kesepakatan mengenai masa jabatan calon belum didapat. Panitia Seleksi bersikukuh calon yang diajukan untuk mengisi jabatan selama empat tahun. Sebaliknya, sebagian fraksi di DPR, antara lain Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), berketetapan masa jabatan calon itu hanya setahun.
”Fraksi Hanura taat asas, taat aturan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jelas, pemerintah mengajukan calon pimpinan KPK untuk mengganti kekosongan yang ada. Ketika dikatakan mengganti kekosongan, masa jabatannya sama dengan yang digantikan,” kata Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura.
Selain itu, kata Suding, ia tetap konsisten dengan keputusan DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelaksana tugas Pimpinan KPK. Selain menolak Perppu, DPR juga merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk mencari calon pimpinan KPK menggantikan Antasari.
Terkait uji kepatutan dan kelayakan yang akan digelar, Suding mengaku siap menggali kemampuan, kapasitas, dan integritas calon. Fraksinya juga menerima masukan terkait rekam jejak calon itu.