Air susu ibu

Regulasi Belum Berpihak pada Ibu Bekerja

Kompas.com - 14/09/2010, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberian air susu ibu eksklusif oleh perempuan bekerja belum didukung oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian air susu ibu eksklusif berarti hanya memberikan ASI tanpa pengganti lainnya untuk bayi berusia 0-6 bulan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar KL mengatakan, pekan lalu, masih ada hambatan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi ibu bekerja.

Peraturan yang ada ternyata masih kurang mendukung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 1 menyebutkan, ”Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.” ”Waktu menyusui 1,5 bulan itu kurang karena pemberian ASI secara teknis butuh pembelajaran dan pembiasaan. Di banyak perusahaan yang mengikuti aturan itu secara ketat, perempuan jadi kesulitan memberikan ASI,” ujarnya.

Persoalan lainnya ialah terbatasnya fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Nia, ruangan khusus dapat mengikuti kondisi tempat bekerja. ”Untuk perusahaan kecil dengan jumlah pegawai sedikit yang menyewa ruangan, penyediaan ruangan dapat dilakukan pengelola gedung. Sedangkan di perusahaan besar dan pabrik dengan banyak pekerja perempuan, sebaiknya menyediakan ruangan itu sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, ASI eksklusif pada usia dua tahun turun dari 64 persen pada 2002 menjadi 48 persen pada 2007. Pemberian ASI eksklusif 6 bulan sekitar 30 persen.

Dalam seminar ”Sosialisasi UU Kesehatan Terkait Pasal-pasal Pemberian ASI Eksklusif” yang diselenggarakan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nur Asiah mengatakan, pemberian ASI oleh ibu bekerja cenderung rendah karena belum semua pengusaha menganggap hal itu penting sehingga masih perlu terus disosialisasikan.

Mengenai tempat khusus menyusui, dia mengatakan, biasanya perusahaan yang mengaturnya dalam perjanjian kerja bersama.(INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau