Pembatasan BBM Subsidi

Kompas.com - 15/09/2010, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah belum menentukan opsi pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagai antisipasi adanya kelebihan penggunaan volume dari yang sebelumnya ditetapkan dalam APBN-P 2010.

”Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian dan saya membahas itu. Ada dua hal yang dilakukan untuk pengetatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Hatta saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/9).

Menurut Hatta, opsi sosialisasi tersebut adalah dengan melakukan pengetatan pengawasan agar dapat mengurangi penyimpangan dan kebocoran di depo BBM yang diprediksi mencapai 800.000 kiloliter.

”Selama ini titik serah dari pusat, tetapi ke depo sudah terjadi kebocoran. Selanjutnya kami mau membayar langsung ke SPBU-nya. Dia terima berapa, itu yang kami bayar. Itu salah satu cara yang bisa dilakukan pengetatan dalam penyimpangan dan itu dilakukan oleh pengguna swasta,” ujarnya.

Dia menambahkan, opsi lainnya adalah pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dengan tahun produksi di atas 2005.

”Yang disampaikan kepada Menko Perekonomian adalah sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat kita yang membeli kendaraan yang usianya tahun 2005 ke atas memiliki kemampuan atau bisa dikatakan golongan menengah. Oleh sebab itu, wajar kalau dia membayar pada harga atau BBM nonsubsidi,” ujarnya.

Namun, pemerintah belum menentukan opsi mana yang akan dipilih dan belum diputuskan. Saat ini masih dilakukan sosialisasi berupa imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

”Kami ingin semua itu tersosialisasi dengan baik. Kami sudah minta kepada Pertamina untuk setiap SPBU, katakanlah, menyampaikan suatu sosialisasi imbauan kepada kendaraan itu untuk menggunakan yang nonsubsidi. Sosialisasi ini penting. Yang kedua, walaupun diterapkan tidak serta-merta sekaligus, penerapannya akan dilakukan bertahap,” ujar Hatta.

Perlu diupayakan

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi memang perlu diupayakan agar konsumsinya tidak melebihi yang ditetapkan dalam APBN-P 2010 sebesar 36,5 juta kiloliter.

”Telah ada diskusi yang intensif dan yang menangani di depan adalah Badan Pengatur Hilir Migas dan Pertamina. Kalau kami atau Menko (Perekonomian) itu sifatnya hadir untuk mendengarkan rencana menjaga agar konsumsi BBM yang bersubsidi jangan melebihi 36,5 juta kiloliter. Itu sesuatu yang sudah diputuskan dan memang semua juga tahu bahwa ini harus diupayakan dibatasi,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata menegaskan, ”Bikinlah peraturan yang implementasinya gampang dan kontrolnya mudah. Percuma keluarkan kebijakan, tetapi pelaksanaannya tidak efektif.”

Menurut Gunadi, apabila pemerintah akan menerapkan pada mobil yang diproduksi di atas tahun 2005, implementasi praktisnya di lapangan haruslah ditentukan secara matang.

Ada saja kendaraan yang sesungguhnya harus menggunakan BBM jenis Pertamax, ternyata si pengendaranya tetap memilih membeli premium. Hal-hal semacam ini haruslah diantisipasi oleh pemerintah.

Di samping itu, menurut Gunadi, praktik di lapangan juga tidak mudah diterapkan. Petugas SPBU haruslah bisa membedakan mobil keluaran tahun 2005 ke atas dengan mobil keluaran tahun 2005 ke bawah.

”Ini tidak mudah. Apakah pembedaan ini akan dilakukan dengan menggunakan stiker khusus? Ini pun akan menemukan kendala karena pembuatan stiker akan menjadi bisnis baru para spekulan,” kata Gunadi.

Menurut Gunadi, kendaraan produksi tahun 2005 ke atas yang sudah berstandar Euro 2 sesungguhnya memang lebih optimal menggunakan BBM jenis Pertamax supaya kerja mesin tetap terpelihara baik dan emisi gas buang rendah.

Semua opsi BBM bersubsidi dinilai tidak akan berdampak pada penjualan kendaraan. Namun, yang jauh lebih penting dari segala opsi yang disiapkan pemerintah, masalah subsidi haruslah ditangani dengan baik. Ini lebih esensial. (ANTARA/OSA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau