Pemberantasan korupsi

Setahun Bibit dan Chandra Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/09/2010, 03:37 WIB

Selasa, 15 September 2009, menjadi hari kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini. Tepat setahun lalu, pada hari itu, pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, disangka penyidik Polri melakukan korupsi dan masih menjadi tersangka hingga kini.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan dijerat dengan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan wewenang itu terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri untuk Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo. Belakangan, sangkaan berubah menjadi pemerasan terhadap Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo Widjojo.

Bibit dan Chandra juga sempat dipenjara dan baru dibebaskan setelah desakan massa menguat. Gelombang kemarahan massa pula yang membuat proses hukum di-pending (baca: belum dihentikan). Tim Delapan yang dibentuk Presiden merekomendasikan agar perkara Bibit dan Chandra dihentikan karena tidak cukup bukti dan diduga ada rekayasa.

Presiden kemudian menyampaikan pidato agar perkara Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyikapinya dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP). Namun, sejak awal, niat kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra patut dipertanyakan karena mereka memilih opsi SKPP dengan alasan yang sangat sumir, yaitu alasan sosiologis yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Tim Anggodo dengan jitu memanfaatkan celah ini. Mereka pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan SKPP ini dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Jaksa Agung sekali lagi bermain karet dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PT Jakarta. Namun, banyak pihak yang meragukan efektivitas PK ini karena hal ini tidak diatur secara eksplisit di KUHAP.

Kejaksaan memang diragukan komitmennya karena sejak semula mereka ngotot untuk menyeret Bibit dan Chandra ke pengadilan. Bahkan, setelah terbongkar bahwa alat bukti yang disebut Kejaksaan Agung di depan Dewan Perwakilan Rakyat berupa rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja hingga 64 kali terbukti tidak ada, dia seperti tak bergeming.

Melemahkan KPK

Kini, Anggodo sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti berupaya menyuap pimpinan KPK. Namun, Anggodo bebas dari dakwaan kedua tentang upaya menghalangi penyidikan korupsi.

”Sidang perkara Anggodo di pengadilan Tipikor memang mengecewakan,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sidang ternyata tak sanggup membongkar ”rekayasa” perkara di balik perkara Bibit-Chandra.

”Anggodo tidak bekerja sendirian, itu jelas tergambar dalam rekaman pembicaraan yang diputar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009. Ada penegak hukum yang terlibat. Kenapa hal itu tidak dibongkar di Pengadilan Tipikor?” kata Febri.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba melarang jaksa memutar rekaman antara Anggodo Widjojo dan sejumlah pihak, di antaranya petinggi kejaksaan dan penyidik Polri. Padahal, rekaman pembicaraan itulah yang telah membuka kesadaran publik tentang rekayasa di balik perkara Bibit dan Chandra. Penangguhan eksekusi terhadap Bibit dan Chandra selama ini memang lebih karena dukungan publik.

Proses hukum masih belum berpihak kepada mereka. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan, putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Anggodo tak akan memengaruhi perkara PK SKPP Bibit-Chandra. ”Itu tidak ada urusannya (antara PK SKPP dan putusan Anggodo). Ini dua kasus berbeda. Satu kasus praperadilan terhadap penghentian penuntutan, satu lagi materinya terkait pidananya,” kata Harifin (Kompas, 4/9).

Ini artinya Bibit dan Chandra masih akan terus terjerat. ”Ke depan saya sudah pasrah kepada Allah saja,” kata Bibit, Selasa (14/9). Yang pasti, Bibit yakin, dia menjadi tersangka karena sebuah proses, ”rekayasa untuk melemahkan KPK”.

Setelah pucuk pimpinan KPK, Antasari Azhar, tamat kariernya karena dijerat pidana pembunuhan dan dua ujung tombak di bidang penindakan, Bibit dan Chandra, dijerat perkara tak kunjung selesai, kinerja lembaga pemberantasan korupsi ini melemah. KPK, yang semula gencar menjebloskan koruptor ke penjara, termasuk di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden, seperti kehilangan taji. Kasus-kasus besar, seperti Bank Century, juga tidak jelas lagi kabarnya hingga kini.

Berdasarkan data ICW, pada semester I-2010 (periode Januari-Juni) KPK hanya mampu menangani korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 184,6 miliar. Padahal, tahun 2009 pada periode yang sama, KPK bisa menangani perkara dengan total kerugian negara Rp 431,2 miliar. Tahun 2008 bahkan jauh lebih tinggi lagi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui, kinerja KPK melambat sejak tahun 2009 menyusul kasus demi kasus yang mendera pimpinan lembaga ini. ”Bisa diibaratkan kasus ini terbongkar karena kami dapat durian runtuh, informasi yang kami dapat dari masyarakat akurat. Kami tinggal tangkap,” katanya.

Selama kurun setahun terakhir, KPK tidak membuat gebrakan besar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Gebrakan baru dilakukan tepat sehari setelah Anggodo divonis bersalah, yaitu dengan mengumumkan 26 tersangka baru dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Adakah gebrakan lain KPK seandainya Bibit dan Chandra benar-benar dibebaskan dari jeratnya?(Ahmad Arif)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau