LUWUK, KOMPAS.com — Wakil Kapolres Buol, Sulawesi Tengah, Komisaris Ali Hadi Nur resmi berstatus sebagai terperiksa terkait kerusuhan Buol, Selasa (31/8), yang mengakibatkan delapan warga tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. "Wakapolres Buol telah berstatus sebagai terperiksa dalam kasus kerusuhan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Kahar Muzakkir melalui telepon, Rabu (15/9/2010). Namun, dia belum bisa memastikan tindakan atau sanksi apa yang akan diberikan pimpinan Polri kepada orang kedua di Polres Buol itu sebagai konsekuensi pelanggarannya. "Kalau soal sanksinya, kami belum tahu persis. Hal itu bergantung pada keputusan pimpinan," katanya. Dia mengatakan, selain Wakapolres Komisaris Ali, Kapolres Buol Ajun Komisaris Besar Amin Litarso juga telah diperiksa tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda serta Mabes Polri. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kapolres Amin Litarso itu dilakukan terkait tindakan dan tanggung jawabnya sebagai pengendali keamanan di Kabupaten Buol. "Dia diperiksa soal terjadinya tiga insiden berbeda, mulai dari tewasnya Kasmir Timumun di dalam sel Polsek Biau, penyerangan mapolsek, hingga penembakan yang menewaskan delapan warga sipil," kata juru bicara Polda Sulteng itu. Menurut Kahar, tim Propam Polda diperkuat Mabes Polri hingga kini masih terus menjalankan tugasnya dengan memfokuskan pada pemeriksaan terhadap para oknum anggota Polri yang terlibat dalam kerusuhan berdarah itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang