JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Anand Krishna menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal itu disampaikan penasihat hukum Anand dalam berkas jawaban atas dakwaan JPU atau eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Harapan kami majelis hakim memvonis dakwaan batal demi hukum. Kita juga minta nama baik Anand dikembalikan," ucap Astro P Girsang, pengacara Anand seusai sidang, Kamis (16/9/2010).
Sidang hari ini berlangsung secara tertutup. Begitu pula saat sidang perdana dua pekan lalu. Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun JPU terlalu vulgar. "Biasanya nanti vonis aja yang terbuka," kata Astro.
Astro menjelaskan, kesalahan dalam dakwaan seperti penulisan nama dan alamat terdakwa yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk. Selain itu, ketidakjelasan dakwaan lainnya terkait waktu kejadian yang tidak dijelaskan kapan tanggal peristiwa pelecehan terjadi. "Ditulis hanya sekitar bulan ini sampai bulan ini," katanya.
Dalam berkas dakwaan, ungkap Astro, kliennya didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan di empat lokasi seperti di Bogor dan Bali. Padalah, ucap dia, kliennya hanya dijerat berdasarkan laporan Tara Pradibta Laksmi yang mengaku telah dilecehkan di tempat praktik Anand di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. "Dilakukan di satu tempat. Sementara dakwaan empat tempat," kata Astro.
Seperti diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu dikenakan pasal 290 dan 294 KUHP tentang pelecehan seksual. Dalam sidang hari ini, hadir puluhan anggota Anand Ashram. Karena tertutup, mereka hanya memantau guru spiritualnya dari luar ruang sidang. Ikut hadir Widjarningsih, ibu Tara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang