JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak mengaudit penggunaan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR yang pada tahun anggaran 2010 mencapai Rp 162 miliar. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, selama ini anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tak jelas penggunaan dan dilakukan secara tidak transparan.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, berdasarkan audit BPK tahun 2006-2007, banyak penggunaan anggaran kunjungan kerja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Ini sangat dipertanyakan. Audit BPK juga mengatakan, banyak studi banding yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, tren anggaran meningkat," ujar Dahlan, dalam jumpa pers bersama di Kantor TI Indonesia, Kamis (16/9/2010).
Oleh karena itu, BPK diminta melakukan audit investigasi/forensik terhadap penggunaan anggaran studi banding DPR dan berkoordinasi dengan KPK bila terjadi potensi kerugian negara. Dewan, lanjut Dahlan, harus memaparkan secara transparan dan akuntabel terhadap setiap kunjungan kerja yang dilakukannya, baik dari segi anggaran maupun hasilnya.
Koordinator Indonesia Budget Centre Arif Nur Alam mengatakan, selama ini kegiatan studi banding yang dilakukan menjelang akhir tahun dinilai hanya untuk menghabiskan anggaran yang sudah dialokasikan. DPR tak pernah mempertimbangkan skala prioritas negara yang dikunjungi dengan tingkat kebutuhan yang diperlukan dalam mendorong kerja legislasi.
"Kalau kita lihat seperti memaksakan menghabiskan dana. Ini dapat dikatakan sebagai bentuk eksploitasi uang negara secara sistematis oleh anggota DPR," kata Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang