Hkbp

Menko Polhukam: SKB Bisa Direvisi

Kompas.com - 16/09/2010, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Demi kebaikan bangsa di masa mendatang, ketentuan yang mengatur tempat beribadah atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat bisa saja direvisi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto saat ditanya pers seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (16/9/2010) siang.

"Bisa saja direvisi. Namanya saja kesepakatan bersama. Undang-Undang Dasar (UUD) saja bisa direvisi. Akan tetapi, bukan dicabut sebab di mana pun ketentuan seperti itu," tandas Djoko.

Menurut Djoko, revisi diperlukan karena untuk melihat apakah ketentuan SKB tersebut cocok untuk kondisi sekarang. "Jadi, harus dilihat sejarahnya dulu seperti apa," lanjutnya.

SKB Dua Menteri, tambah Djoko, dibuat agar tidak terjadi selisih paham di antara umat beragama sehingga diatur sedemikian rupa. "Latar belakang ketentuan SKB itu jangan diartikan macam-macam. Jadi, tidak ada SKB itu membelenggu, apalagi mencederai kebebasan beribadah. Tidak, tidak ada. Kebebasan tetap ada aturan dan batasnya," ungkapnya.

Ditanya apakah sudah ada pembicaraan dari pemerintah terkait revisi ketentuan SKB tersebut, Djoko menyatakan belum ada.

Masalah SKB Dua Menteri menteri muncul ke masyarakat setelah ada larangan beribadah bagi jemaat HKBP di Bekasi yang akhirnya berbuntut pada penusukan penatua Gereja HKBP yang akan beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau