Rekayasan kasus

Sri Sumartini Dituntut Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 16/09/2010, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menilai Tini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus HP Tambunan seperti yang didakwakan.

"Menuntut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Harjo, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010) sore.

Tuntutan JPU itu setelah pengadilan mendengarkan keterangan sekitar 21 saksi diantaranya Gayus, Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Andi Kosasih, Lambertus, Haposan Hutagung, Roberto Santunius serta memeriksa alat bukti lain seperti surat-surat.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Tini tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Harjo.

Tini dan mantan penyidik kasus Gayus lainnya yakni Kompol Arafat Enanie didakwa menerima suap selama menangani kasus Gayus tahun 2009 . Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Arafat, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung. Arafat membagi uang kepada Tini setelah menerima uang dari Haposan.

Dalam dakwaan, Tini dikenakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menggunakan pasal 11 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam menuntut Tini yakni tentang menerima suap. Sedangkan pasal 5 UU Tipikor terkait memberi suap kepada pegawai negeri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau