Perkara cek perjalanan

KPK Belum Datangi Nunun di Singapura

Kompas.com - 17/09/2010, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dipertanyakan komitmennya untuk mengusut pemberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Kuasa hukum Nunun Nurbaety, Partahi Sihombing, di Jakarta, Kamis (16/9), mengatakan, KPK belum mendatangi Nunun di Singapura ataupun mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya.

Nunun merupakan saksi kunci dalam perkara ini dan beberapa kali disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak yang mengalirkan cek perjalanan itu ke anggota Dewan melalui anak buahnya, Arie Malangjudo. ”Belum ada panggilan untuk Nunun. Kami tunggu,” kata Partahi.

Partahi menambahkan, Nunun saat ini masih berobat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. ”Dia pasien di rumah sakit tersebut. Tetapi, saya tegaskan bukan rawat inap. Dia berobat jalan. Dia pasien Prof Geraldin dan Nei I Ping, keduanya dokter di rumah sakit tersebut,” katanya.

Partahi mempersilakan KPK untuk membuktikan langsung keberadaan Nunun di Singapura. ”Silakan KPK datang untuk mengecek langsung kondisi Nunun karena sampai sekarang mereka (KPK) belum datang ke Singapura. Atau kalau datang diam-diam dan tidak ketemu Nunun, saya juga tidak tahu. Tetapi, kalau KPK mau ketemu, silakan ngomong dengan kami, nanti saya antar,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tim KPK sudah mendapat konfirmasi dari pihak terkait di sana (Singapura) bahwa Nunun tidak dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Dokter yang disebutkan merawat dia ternyata setelah dicek juga tidak betul.

Johan mengatakan, KPK segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Nunun sehabis liburan hari raya Idul Fitri.

Secara terpisah, Koordinator Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan, KPK harus bisa mengungkap siapa yang memiliki dana dalam kasus cek perjalanan tersebut. Untuk itu, KPK seharusnya menyelidiki perusahaan-perusahaan yang selama ini diduga terlibat.

”Agar tidak diskriminatif karena yang selama ini dijerat dalam kasus itu adalah si penerima. KPK harus membuka siapa yang memiliki uang untuk aliran cek pelawat itu,” katanya.

Arif menuturkan, selain perusahaan yang diduga memberikan dana, pihak ketiga sebagai distributor cek pelawat itu juga harus diungkap KPK.

Dalam persidangan terungkap, nama-nama perusahaan yang disebut adalah PT First Mujur Plantation (Artha Graha Group), PT Bank Artha Graha Tbk (Artha Graha Group), PT Wahana Esa Sejati dan PT Wahana Esa Sembada (keduanya dimiliki Nunun Nurbaety Daradjatun).

Sementara itu, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi, 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka dalam perkara ini sudah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri sejak 8 September 2010.

Surat permintaan pencegahan itu ditandatangani Wakil Ketua KPK M Jasin tertanggal 7 Agustus 2010. (AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau