Jakarta, Kompas -
Kuasa hukum Nunun Nurbaety, Partahi Sihombing, di Jakarta, Kamis (16/9), mengatakan, KPK belum mendatangi Nunun di Singapura ataupun mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya.
Nunun merupakan saksi kunci dalam perkara ini dan beberapa kali disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak yang mengalirkan cek perjalanan itu ke anggota Dewan melalui anak buahnya, Arie Malangjudo. ”Belum ada panggilan untuk Nunun. Kami tunggu,” kata Partahi.
Partahi menambahkan, Nunun saat ini masih berobat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. ”Dia pasien di rumah sakit tersebut. Tetapi, saya tegaskan bukan rawat inap. Dia berobat jalan. Dia pasien Prof Geraldin dan Nei I Ping, keduanya dokter di rumah sakit tersebut,” katanya.
Partahi mempersilakan KPK untuk membuktikan langsung keberadaan Nunun di Singapura. ”Silakan KPK datang untuk mengecek langsung kondisi Nunun karena sampai sekarang mereka (KPK) belum datang ke Singapura. Atau kalau datang diam-diam dan tidak ketemu Nunun, saya juga tidak tahu. Tetapi, kalau KPK mau ketemu, silakan ngomong dengan kami, nanti saya antar,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tim KPK sudah mendapat konfirmasi dari pihak terkait di sana (Singapura) bahwa Nunun tidak dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Dokter yang disebutkan merawat dia ternyata setelah dicek juga tidak betul.
Johan mengatakan, KPK segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Nunun sehabis liburan hari raya Idul Fitri.
Secara terpisah, Koordinator Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan, KPK harus bisa mengungkap siapa yang memiliki dana dalam kasus cek perjalanan tersebut. Untuk itu, KPK seharusnya menyelidiki perusahaan-perusahaan yang selama ini diduga terlibat.
”Agar tidak diskriminatif karena yang selama ini dijerat dalam kasus itu adalah si penerima. KPK harus membuka siapa yang memiliki uang untuk aliran cek pelawat itu,” katanya.
Arif menuturkan, selain perusahaan yang diduga memberikan dana, pihak ketiga sebagai distributor cek pelawat itu juga harus diungkap KPK.
Dalam persidangan terungkap, nama-nama perusahaan yang disebut adalah PT First Mujur Plantation (Artha Graha Group), PT Bank Artha Graha Tbk (Artha Graha Group), PT Wahana Esa Sejati dan PT Wahana Esa Sembada (keduanya dimiliki Nunun Nurbaety Daradjatun).
Sementara itu, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi, 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka dalam perkara ini sudah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri sejak 8 September 2010.
Surat permintaan pencegahan itu ditandatangani Wakil Ketua KPK M Jasin tertanggal 7 Agustus 2010.