BEKASI, KOMPAS.com — Minggu (19/9/2010) terjadi negosiasi yang alot antara Pemerintah Kota Bekasi dan jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, soal tempat ibadah HKBP di Ciketing Asem. Diskusi tersebut berjalan seusai pembacaan surat keputusan Wali Kota Bekasi soal larangan bagi jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah beribadah di lahan kosong di Kampung Ciketing Asem, Mustikajaya.
Saat berlangsungnya pembacaan SK Wali Kota itu, pihak HKBP menggelar rapat internal. Mereka memutuskan tetap beribadah di lahan kosong di Ciketing Asem.
Ketika Pemkot dan HKBP bertemu, terjadilah diskusi hangat tentang tempat ibadah jemaat HKBP. Pemkot ingin jemaat HKBP tidak beribadah di tanah kosong di Ciketing Asem dan diminta beribadah di Gedung eks-OPP, sedangkan HKBP tetap ingin beribadah di lahan kosong tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang