JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Alif Kuncoro menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, Senin (20/9/2010).
M Yasin, salah satu pengacara Alif, mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangan pembelaan pihaknya mengenai suap motor gede Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta lantaran adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus HP Tambunan. "Di situ ada penggerak, tidak serta-merta dia memberikan (suap)," ucapnya seusai sidang.
Sementara itu, dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan Alif memberikan moge atas dasar ketakutan yang berlebihan agar adiknya tidak dijadikan tersangka. Tanpa suap pun, menurut hakim, Imam tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Atas putusan itu, kata Yasin, pihaknya masih mempertimbangkan sesuai waktu yang diberikan selama 7 x 24 jam. Sementara Dani Surya, pengacara Alif lainnya, mengatakan, kemungkinan kliennya akan menerima putusan itu. Alasan dia, proses banding memakan waktu yang lama. "Nanti kalau nambah putusannya gimana? Sudahlah ini putusan yang harus diterima dari perbuatannya," ujarnya.
Bagaimana dengan jaksa? "Kami masih pikir-pikir," ucap Teguh Wardoyo, salah satu jaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang