Mafia kasus

Alif Sesalkan Putusan Hakim

Kompas.com - 20/09/2010, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Alif Kuncoro menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, Senin (20/9/2010).

M Yasin, salah satu pengacara Alif, mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangan pembelaan pihaknya mengenai suap motor gede Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta lantaran adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke Gayus HP Tambunan. "Di situ ada penggerak, tidak serta-merta dia memberikan (suap)," ucapnya seusai sidang.

Sementara itu, dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan Alif memberikan moge atas dasar ketakutan yang berlebihan agar adiknya tidak dijadikan tersangka. Tanpa suap pun, menurut hakim, Imam tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Atas putusan itu, kata Yasin, pihaknya masih mempertimbangkan sesuai waktu yang diberikan selama 7 x 24 jam. Sementara Dani Surya, pengacara Alif lainnya, mengatakan, kemungkinan kliennya akan menerima putusan itu. Alasan dia, proses banding memakan waktu yang lama. "Nanti kalau nambah putusannya gimana? Sudahlah ini putusan yang harus diterima dari perbuatannya," ujarnya.

Bagaimana dengan jaksa? "Kami masih pikir-pikir," ucap Teguh Wardoyo, salah satu jaksa.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau