JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur I Kamtranas Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution menyatakan, kepolisian belum menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka korupsi UU Antirokok.
"Masih kami dalami itu, jadi belum dinyatakan sebagai tersangka," kata Suad, Selasa (21/9/2010) siang.
Saud mengatakan, saat ini Ribka Tjiptaning hanya dijadikan sebagai saksi. Namun, jika Ribka terbukti melakukan tindak korupsi, pihaknya harus mengajukan izin kepada Presiden terlebih dahulu.
"Semuanya ada prosedurnya, jadi tidak bisa asal ditangkap saja," ujarnya.
Saud mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Jumlah saksi kami tambah. Kami berencana akan memeriksa Faik, Sekjen Departemen Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Ribka Tjiptaning juga telah membantah jika dirinya sudah dijadikan tersangka seperti yang diceritakan sebuah media.
Seperti diberitakan, pada Maret lalu tiga anggota DPR dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan korupsi ayat tembakau oleh Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar). Mereka diduga melakukan korupsi dengan menghilangkan Ayat 2 mengenai rokok dalam UU Kesehatan Pasal 113.
Pasal 2 yang dimaksud berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang