Kepolisian Bantah Ribka Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/09/2010, 10:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur I Kamtranas Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution menyatakan, kepolisian belum menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka korupsi UU Antirokok.

"Masih kami dalami itu, jadi belum dinyatakan sebagai tersangka," kata Suad, Selasa (21/9/2010) siang.

Saud mengatakan, saat ini Ribka Tjiptaning hanya dijadikan sebagai saksi. Namun, jika Ribka terbukti melakukan tindak korupsi, pihaknya harus mengajukan izin kepada Presiden terlebih dahulu.

"Semuanya ada prosedurnya, jadi tidak bisa asal ditangkap saja," ujarnya.

Saud mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Jumlah saksi kami tambah. Kami berencana akan memeriksa Faik, Sekjen Departemen Kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Ribka Tjiptaning juga telah membantah jika dirinya sudah dijadikan tersangka seperti yang diceritakan sebuah media.

Seperti diberitakan, pada Maret lalu tiga anggota DPR dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan korupsi ayat tembakau oleh Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar). Mereka diduga melakukan korupsi dengan menghilangkan Ayat 2 mengenai rokok dalam UU Kesehatan Pasal 113.

Pasal 2 yang dimaksud berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau