Ketenagakerjaan

Karyawan Carrefour Tuntut Status Tetap

Kompas.com - 21/09/2010, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta diminta berpihak kepada buruh, bersikap adil, dan tidak berlaku seperti mafia hukum dalam mengambil keputusan akhir dalam sidang putusan perkara Carrefour Indonesia dengan serikat pekerjanya. 

Demikian tuntutan 150 anggota Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).

Koordinator aksi, Yahya, mengatakan, sebagai perusahaan ritel, Carrefour harus mengubah status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Selama ini Carrefour memakai UU No 13 Tahun 2004 yang memungkinkan karyawan dikenakan PKWT," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2004 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus, perusahaan ritel termasuk dalam perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara terus-menerus. Dalam Kepmen tersebut, pekerjaan terus-menerus harus menerapkan PKWTT dalam status karyawannya. "Karena Carrefour berdiri sebagai perusahaan ritel, pengenaan UU No 13 Tahun 2003 gugur dan wajib menerapkan Kepmenakertrans No 233 Tahun 2003."

Kasus ini bermula pada awal Juni 2010, ketika Carrefour memutus hubungan kerja secara sepihak kepada 31 karyawan Carrefour Blok M yang tersebar di semua divisi. "Mereka diputus secara sepihak setelah menyelesaikan kontrak sekitar 3 tahun," tutur Yahya.

Yahya menjelaskan, sejak itu terjadi pembicaraan antara perusahaan dan pengurus SPCI cabang serikat cabang, tetapi hasilnya deadlock sehingga harus menjalani perundingan tripartit dengan pemerintah. "Lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan memenangkan kita bahwa Carrefour harus mengangkat para karyawan dengan PKWTT dan status karyawan tetap," imbuh Yahya.

Pada awal Juli 2010 lalu, pihak Carrefour tidak memenuhi rekomendasi Sudinnakertrans Jakarta Selatan. Kemudian, mereka menggugat SPCI Cabang Blok M, Jakarta Selatan, ke PHI agar status karyawannya tetap dengan PKWT. "Jika keputusan hakim di PHI ini memenangkan gugatan Carrefour, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami harap sidang ini memihak kepada para buruh," tegas Yahya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau