Mertua Noordin Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/09/2010, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani, mertua Noordin M Top, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menilai Baridin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, yakni menyembunyikan gembong teroris Noordin.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama enam tahun," ucap Firmansyah, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2010).

JPU menilai seluruh unsur dalam pasal 13 huruf b UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme terpenuhi. Tuntutan itu diberikan setelah mendengar keterangan 10 saksi, dua ahli, serta terdakwa dipersidangan.

JPU menjelaskan, Noordin pernah berkunjung kerumah terdakwa di Cilacap, Jawa Tengah, sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan, Noordin menyampaikan keinginan untuk menikahi anak Baridin. Setelah itu, Baridin lalu menghubungi anaknya, yakni Arina Rahma yang sedang kuliah di Yogyakarta untuk pulang ke Cilacap.

Arina lalu dinikahi Noordin. Setelah menikah, Noordin tinggal di rumah terdakwa. Kepada Baridin, Noordin berpesan agar keberadaannya jangan sampai diketahui pihak kepolisian. Baridin juga meminta anaknya yang lain, Ata Sabiq Alim yang berada di Poso kembali ke Cilacap untuk menjaga Noordin.

Baridin juga pernah memberikan uang kepada Noordin sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 serta Rp 1 juta untuk kegiatan jihad. Baridin sempat melarikan diri kebeberapa tempat ketika diburu tim Densus 88 Anti Teror. Dia bersembunyi di Ngawi dan Garut hingga akhirnya ditangkap pada 24 Desember 2009 bersama anaknya, Ata.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyembunyikan gembong teroris yang melakukan pengeboman di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif.

"Noordin M Top yang disembunyikan itu adalah suami anak terdakwa," jelas JPU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau