JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersiap menggelar uji kelaikan bagi semua armada angkutan umum di jalanan pada Oktober 2010. Angkot dan bus yang tidak laik jalan akan langsung dikandangkan.
"Uji kelaikan bagi angkutan umum sebenarnya sudah digelar secara rutin setiap enam bulan. Namun, banyak keluhan warga mengenai kondisi angkutan umum yang tidak laik jalan. Oleh karena itu, Dishub akan menggelar uji petik untuk memeriksa kelaikan angkutan umum secara riil," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (21/9/2010) di Jakarta Pusat.
Dishub akan menggelar operasi secara besar-besaran di kelima kota se-Jakarta. Setiap angkutan umum, mulai dari jenis minibus, bus sedang, dan bus besar, yang dihentikan petugas harus menjalani uji kelaikan.
Setiap pengendara kendaraan umum diwajibkan memperlihatkan surat uji kir rutin dan akan diperiksa setiap suku cadang yang menjadi standar kelaikan. Kendaraan umum yang berasap tebal, memiliki ban yang tipis, lampu pecah atau tidak menyala, dan badan mobil yang berlubang-lubang akan langsung mendapat sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan adalah penghentian operasi semua armada angkutan umum yang tidak laik jalan. Semua kendaraan itu akan ditahan di garasi Dishub atau dikandangkan.
Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali armada mereka tetapi harus menandatangani surat perjanjian yang mewajibkan mereka memperbaiki kendaraan. Surat-surat kelengkapan angkutan umum tetap ditahan sampai si pemilik selesai memperbaiki kendaraan umum mereka.
Surat-surat itu akan dikembalikan sesudah para pemilik membuktikan armada angkutan umum mereka laik jalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang