DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum, Eddy Arta Wijaya, meminta majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto (27) selaku para anggota komplotan pembobol anjungan tunai mandiri atau ATM.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih," kata Eddy di Denpasar, Selasa (21/9/2010).
Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan," ucap Eddy di depan sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Sigit Susanto.
Jaksa menuntut hukuman tinggi dengan pertimbangan karena perbuatan kedua terdakwa memyebabkan masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada bank.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya semakin menguatkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut sehingga dinyatakan bersalah.
Selain keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, kedua terdakwa juga sudah mengakui secara terus terang perbuatannya.
Dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan, aksi kedua terdakwa dilakukan sejak bulan September 2008 hingga Februari 2010.
Awalnya pada bulan September 2008, terdakwa Roby datang ke Bali, mengontrak sebuah rumah di seputar di Jalan Pulau Adi, Denpasar dan tinggal dengan anggota komplotan lainnya.
Di tempat itu pula mereka menyusun rencana jahat kejahatan mengenai persiapan pemasangan skimer dan penarikan tunai dengan menggunakan kartu ATM palsu.
Akhirnya dengan menggunakan kartu palsu, kedua terdakwa melakukan penarikan di mesin ATM, seperti di Kuta dan Sanur.
Atas perbuatan kedua terdakwa, pihak BCA menderita kerugian hingga Rp 5,8 miliar lebih. Sidang dilanjutkan pada 8 Oktober guna memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang