Pelaku Pembiusan di Hotel Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Heppy Kinan (59), pelaku pembiusan di Jakarta Pusat, dibekuk aparat Kepolisian Sektor Metro Kemayoran, Selasa (21/9) dini hari. Aksi yang dilakukan di Jakarta Pusat itu rupanya bukan yang pertama. Sejak Januari 2010, pelaku melakukan modus serupa kepada 30 korban.

Heppy mempunyai beragam nama samaran dalam aksinya. Dalam dua kali pembiusan di Jakarta Pusat, pelaku memakai nama samaran Pia Ramadhan. Ada juga sejumlah nama samaran lain seperti Herry Sabir, Lukman, Hendra, atau Yopy.

Dia juga mempunyai sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan beragam nama serta alamat. Selembar KTP palsu dibeli pelaku seharga Rp 150.000.

Pembiusan itu dilakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi di sejumlah tempat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Awalnya pelaku beraksi dengan kawannya, Jimmy. Dua hari sebelum Lebaran, Jimmy dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resor Cirebon.

Setelah itu, Heppy beraksi sendiri termasuk ketika membius dua perempuan di dua hotel yang berbeda di Kecamatan Kemayoran, pekan lalu.

Dalam aksinya, pelaku berkenalan dengan calon korban dari berbagai cara, antara lain dikenalkan teman-temannya. Di Jakarta Pusat, umumnya pelaku bertemu dengan calon korban di sekitar Simpang Lima Senen.

Perawakan pelaku yang tinggi dan putih, pakaian yang rapi dan trendi, serta gaya bicara yang meyakinkan membuat calon korban mudah terbujuk. Calon korban lantas diajak berjalan- jalan sebelum keduanya check-in di hotel. Heppy biasanya meninggalkan KTP palsu saat mendaftar masuk di resepsionis hotel dan tidak mengambil KTP itu lagi.

Di kamar, pelaku menyiapkan minuman jamu atau jus yang sudah diberi campuran obat penenang dan pil tidur. Setelah minum, korban langsung tidak sadarkan diri. Saat itu dipakai pelaku untuk memereteli perhiasan dan uang milik korban.

”Saya spekulasi saja dengan korban. Kadang-kadang juga saya dapat perhiasan imitasi,” ucap Heppy di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Perhiasan korban langsung dijual Heppy. Uang itu yang dipakai untuk hidup dan melaksanakan kejahatan selanjutnya.

Obat penenang yang dipakai dalam kejahatan itu diperoleh Heppy dari apotek. Dia sebelumnya meminta resep dokter dengan dalih membutuhkan obat itu untuk diri sendiri. ”Satu plastik kecil obat, saya beli seharga Rp 150.000,” kata Heppy.

Korban yang mengonsumsi minuman bercampur obat penenang racikan Heppy itu biasanya pingsan dan tidak sadar diri selama beberapa jam atau bahkan hari. Heppy mengatakan, bila kondisi fisik orang yang minum jamu ini kuat, dia akan pingsan sekitar 12 jam. Kalau tidak, maka waktu pingsan akan lebih lama.

Korban biasanya ditemukan masih dalam kondisi pingsan di kamar hotel. Mereka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dalam beberapa hari, korban biasanya belum mengingat secara penuh rentetan kejadian sebelum pingsan.

Heppy dibekuk polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Kemayoran Ipda Endi Suhendi, di sebuah rumah kos di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Kecamatan Senen. Heppy baru menyewa kamar kos itu sekitar sebulan terakhir. Sebelumnya, Heppy mengaku berpindah-pindah hotel.

Modus lama

Tindak kejahatan Heppy itu merupakan modus lama. Heppy memang terbiasa membius calon korbannya sebelum mengambil barang-barang berharga. ”Agustus 2009, pelaku baru keluar dari penjara karena kasus penipuan dengan modus membius sopir mobil rental. Setelah itu, pelaku menurunkan korban dan membawa kabur mobil rental,” ucap Kepala Polsek Metro Kemayoran Komisaris JR Sitinjak.

Pelaku divonis bersalah atas aksinya itu pada tahun 2007. Tercatat, 43 mobil rental yang dibawa kabur pelaku. Sebelumnya, Heppy pernah divonis bersalah pada tahun 1983 setelah melakukan kejahatan di wilayah Polres Jakarta Pusat dalam kasus penggelapan uang.

Tahun 1993, Heppy dinyatakan bersalah lagi dan dipenjara lima tahun karena membius orang yang menyebabkan korban meninggal. Tahun 2000, lagi-lagi korban masuk penjara karena membius sopir mobil rental dan membawa kabur mobil korban.

Dalam catatan polisi, Heppy mempunyai latar belakang ilmu farmasi. Ilmu itulah yang dimanfaatkannya untuk melakukan kejahatan. (ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau