JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nurdiman Munir, menyatakan bahwa putusan MK yang membatalkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai sebuah putusan yang luar biasa karena bisa memengaruhi penegakan hukum ke depannya.
"Putusan MK ini membuang konvensi tata negara, artinya kebiasaan sebelumnya tidak bisa dipegang lagi. Ini bukan main-main karena akan mengakibatkan pada proses penegakan hukum," ujarnya, Rabu (22/9/2010) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Luar biasanya keputusan itu, lanjut Nurdiman, terjadi karena putusan MK menganulir kebiasaan tata negara (konvensi) yang dilakukan presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan jaksa agung. Sebelum ada putusan MK ini, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan jaksa agung tanpa harus mengikuti periode kabinet yang berlangsung selama lima tahun.
"Ini kebiasaan tata negara yang selama ini kita terima. Permasalahannya, karena kebiasaan ketatanegaraan ternyata tidak juga bisa dipakai dasar hukum dan oleh MK kebiasaan tata negara itu dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, di masa mendatang, sebaiknya pengangkatan jaksa agung disesuaikan dengan periode kabinet dan meminta presiden juga bertindak cepat terhadap keputusan MK ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang