Putusan MK Ubah Kebiasaan Presiden

Kompas.com - 22/09/2010, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nurdiman Munir, menyatakan bahwa putusan MK yang membatalkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai sebuah putusan yang luar biasa karena bisa memengaruhi penegakan hukum ke depannya.

"Putusan MK ini membuang konvensi tata negara, artinya kebiasaan sebelumnya tidak bisa dipegang lagi. Ini bukan main-main karena akan mengakibatkan pada proses penegakan hukum," ujarnya, Rabu (22/9/2010) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Luar biasanya keputusan itu, lanjut Nurdiman, terjadi karena putusan MK menganulir kebiasaan tata negara (konvensi) yang dilakukan presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan jaksa agung. Sebelum ada putusan MK ini, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan jaksa agung tanpa harus mengikuti periode kabinet yang berlangsung selama lima tahun.

"Ini kebiasaan tata negara yang selama ini kita terima. Permasalahannya, karena kebiasaan ketatanegaraan ternyata tidak juga bisa dipakai dasar hukum dan oleh MK kebiasaan tata negara itu dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, di masa mendatang, sebaiknya pengangkatan jaksa agung disesuaikan dengan periode kabinet dan meminta presiden juga bertindak cepat terhadap keputusan MK ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau