JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, baik penyelidikan maupun penyidikan seluruh kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tetap berjalan seperti biasa meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya tidak sah menjabat Jaksa Agung.
"Penyidikan jalan terus, enggak ada kaitannya. (Pengambil keputusan dalam penyidikan) itu kan penyidik, kewenangan yang diatur dalam KUHP," ucap Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (22/9/2010) malam.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sedang menangani berbagai kasus. Kasus yang paling disorot yakni kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Akibat kasus itu, Yusril menggugat legalitas Hendarman sebagai jaksa agung ke MK.
Hendarman mengatakan, untuk sementara ia tidak akan mengambil keputusan-keputusan strategis seperti yang biasa lakukan sebagai Jaksa Agung. Langkah itu dia ambil sampai ada petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan Hendarman Supandji langsung.
"Saya nunggu petunjuk Bapak Presiden bagaimana. Keputusan-keputusan saya tunda dulu deh menunggu petunjuk Bapak Presiden, saya ini harus bagaimana?" ungkap Hendarman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang