Pakai angka kredit palsu

Bupati Akan Copot Sejumlah Kepala SMP

Kompas.com - 23/09/2010, 13:32 WIB

BLORA, KOMPAS.com — Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, segera mencopot sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat karena terbukti menggunakan angka kredit palsu ketika mengajukan kenaikan pangkat.       Pejabat yang segera dicopot dari posisinya itu, menurut Djoko Nugroho, di Blora, Kamis (23/9/2010), Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, sejumlah kepala SMP, satu kepala SD, pengawas sekolah, dan guru akibat mereka menggunakan SK Pengajuan Angka Kredit (SK PAK) palsu untuk mengajukan kenaikan pangkat.       "Kami berjanji akan mencopot mereka. Pangkat mereka juga akan dikembalikan seperti sebelum mereka naik pangkat dengan menggunakan angka kredit palsu," katanya.      Selain diturunkan pangkatnya, menurut dia, mereka pun diminta mengembalikan tunjangan yang diterima selama menjabat atau selama mempunyai kenaikan golongan dengan angka kredit palsu tersebut.      "Ini (pemberian sanksi, red) bisa menjadi pelajaran bagi semua PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Blora. (Kasus) ini sangat memalukan meskipun mereka itu korban, tapi setelah ada pembuktian dari inspektorat, mereka harus menerima pil pahit akibat terlalu percaya pada pihak lain yang bisa mempercepat proses kenaikan pangkat. Saya tidak suka korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.       Menurut dia, jabatan dan kenaikan pangkat bagi PNS sudah ada mekanismenya sehingga dengan terungkapnya SK PAK palsu, bagi PNS penggunanya dinilai telah melakukan kesalahan dan harus siap menerima sanksi.   "Istri saya juga guru, jadi saya juga tahu etika kenaikan pangkat. Kita segera akan lakukan pencopotan dan penurunan pangkat. Hal itu untuk menegakkan aturan dan untuk hal yang berkaitan dengan hukum, saya sudah menyampaikan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora," katanya.   Salah seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK), Agung Heru Saputro, mengatakan, dengan terungkapnya  SK PAK palsu, kalangan guru yang berprestasi menyambut positif karena selama ini mereka kurang mendapat perhatian dan merasa kalah dengan 21 PNS yang melakukan pemalsuan tersebut.   "Hal itu menimbulkan kecemburuan sehingga kami berharap Bupati bertindak tegas. Naik pangkat atau golongan karena prestasi itu sudah hak, namun jika dilakukan dengan cara seperti itu, sangat kurang adil," katanya.      Sebelumnya, Kepala Inspektorat Winarno menjelaskan, ada 37 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat dari IV A ke IV B dengan menggunakan SK PAK sebagai syaratnya. Namun, setelah diteliti ternyata 21 PNS tersebut, SK PAK-nya palsu. Kepastian bahwa PAK itu palsu setelah Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke kantor Provinsi Jawa Tengah.      Dijelaskannya, ke 21 PNS yang menggunakan SK PAK palsu, yaitu Hariyadi, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan; Suparjan (Kepala SMP Negeri 1 Ngawen); Purwiyanto (Kepala SMP Negeri 1 Cepu); Supriyanto (Kepala SMP Negeri 3 Cepu); Joko Suyanto (Kepala SMP Negeri 1 Jiken); Endang Rukmiyati (Kepala SMP Negeri 2 Cepu); dan Sumarlan (Kepala SMP Negeri 1 Sambong).      Kemudian Sri Murdiyanti (Kepala SMP Negeri 3 Jepon), Mujiyono (pengawas sekolah), Sumarjo (guru SMK Migas Cepu), Sunarsih (Kepala SMP Negeri 2 Tunjungan), Mujiyana (Kepala SMP Negeri 1 Bogorejo), Januani (Kepala SMP Negeri 1 Tunjungan), Magdalena Sri E (Kepala SD Negeri Kutukan Randublatung), dan Ali Mursidi (pengawas sekolah).      Selain itu, M Jupri (guru SMP Negeri 2 Kedungtuban), Maskuri (guru SMK Migas Cepu), Muslikin (guru SMP Negeri 1 Kedungtuban), Sujadi (Kepala SMP Negeri 2 Bogorejo), Soebadi (guru SMP Negeri 1 Banjarejo), dan Budi Nurpasetyo (Kepala SMP Negeri 5 Blora).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau