JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah siap memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) untuk kendaraan-kendaraan yang lewat di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Pemberlakuan ini akan dilakukan setelah ada payung hukum dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, secara teknis pihaknya sudah siap memberlakukan ERP pada jalan-jalan protokol yang berada dalam kawasan 3 in 1. Jalan ini meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Pintu Besar Utara.
"ERP itu sebenarnya, secara kajian teknis, kalau di tingkat DKI sudah siap. Kalau payung hukumnya sudah ada, tentunya nantinya akan lebih mudah melaksanakannya dan tidak ada legal aspect yang dilanggar," kata Pristono saat menemani Gubernur DKI Jakarta dalam kunjungan ke kediaman mantan Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie, Kamis (23/9/2010) sore.
Seraya menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah ERP tersebut, jelas Pristono, Dishub akan melakukan persiapan lain, yakni pembuatan alat sensor di masing-masing mobil yang akan melewati kawasan ERP. Alat ini digunakan untuk memotong deposit uang milik pengemudi saat melewati gerbang-gerbang ERP. "Alat tersebut dapat diisi ulang oleh pemilik kendaraan jika sudah habis," jelasnya.
Pristono menambahkan, cara pengisian ulang kartu ERP ini masih dalam tahap pematangan rencana. Waktu pemberlakuan ERP juga dikaji, apakah akan diberlakukan 24 jam penuh atau hanya pada saat jam-jam padat.
Sender lhw
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang