JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan mutasi, rotasi, dan promosi di jajaran Kejaksaan Agung masih belum mendesak dilakukan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi sebagai jaksa agung. Pasalnya, pengangkatan pejabat eselon 1, 2, dan 3 sudah dilakukan pada 15 September lalu.
"Tidak mendesak. Tidak harus ada mutasi dan rotasi. Ini karena sebelum tanggal 22 pas tanggal 15 sudah ada putusan rotasi eselon 1, 2, dan 3. Mutasi ke depannya masih perlu waktu lagi. Nanti juga akan ada pelantikannya tunggu saja," ujarnya, Rabu (24/9/2010) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Menurutnya, hingga saat ini kebijakan yang bersifat strategis dan kebijakan yang sifatnya eksternal masih dilakukan Darmono. Sementara Hendarman mengurusi manajerial koordinasi ke dalam jajaran Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (22/9/2010), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI yang menetapkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi sah sejak diputuskan. Akan tetapi, masalah pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung adalah hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, sampai saat ini pihak kejaksaan masih menunggu keputusan presiden yang memperjelas posisi Hendarman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang