Narapidana teroris

Pembebasan Bersyarat Abu Tholut Bisa Dicabut

Kompas.com - 25/09/2010, 03:26 WIB

Jakarta, kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Tholut alias Mustofa bisa saja dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi terorisme saat berada di lembaga pemasyarakatan.

”Kalau memang terbukti, semua hak yang dia dapatkan dicabut lagi. Dia harus masuk lagi dan menjalankan masa tahanannya. Sebab, syarat pembebasan bersyarat, kan, harus berkelakuan baik,” ujar Patrialis, Jumat (24/9) di Jakarta.

Pada 2001, Abu Tholut divonis delapan tahun penjara karena terlibat dalam peledakan bom di Atrium Senen, Jakarta Pusat. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana selama 4,5 tahun.

Ditanya apakah akan ada revisi kebijakan pemberian pembebasan bersyarat khusus untuk teroris, Patrialis mengungkapkan, pihaknya belum dapat menjawab. Kementerian Hukum dan HAM harus merumuskan hal itu bersama dengan instansi lain.

Terkait dengan pembinaan narapidana kasus terorisme, Patrialis mengakui bahwa yang dilakukan selama ini belum mantap. ”Saya sudah berpikir harus membuat satu sistem dan terapi tersendiri di LP (lembaga pemasyarakatan),” katanya.

Menurut dia, mengubah prinsip yang dianut narapidana teroris sangat sulit. Padahal, pihaknya sudah memberikan pendidikan kewarganegaraan, pemahaman tentang masa depan bangsa, keberadaan manusia di dunia, dan tidak adanya perintah untuk membunuh. ”Terapi sudah cukup banyak. Banyak juga yang sadar dan tidak mau mengulangi lagi,” kata Patrialis.

Penumpasan teroris, ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela-sela Musyawarah Nasional Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat, harus dilakukan segera. Salah satu ketidakstabilan politik dimulai dengan tidak tuntasnya kasus seperti itu. Kegamangan politik membuat pertumbuhan ekonomi tidak kondusif.

”Penembakan yang diduga dilakukan oleh para teroris terhadap markas kepolisian mengecilkan hati dunia usaha,” katanya.

Terkait penyerangan Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, di sejumlah wilayah, masyarakat diminta turut meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi keberadaan teroris. Jawa Timur, misalnya, tergolong sebagai wilayah yang strategis bagi persembunyian teroris.

”Semua harus mengawasi sekitarnya dan waspada,” ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Jumat di Surabaya. Salah satu upaya pengamanan adalah mengedarkan surat kepada para bupati. Dia mengingatkan bupati untuk mengawasi lingkungan sampai tingkat RT.

Menurut Soekarwo, masyarakat harus berperan, misalnya mewaspadai orang asing yang berada di sekitarnya. ”Kalau dia masuk ke suatu daerah 1 x 24 jam, harus lapor ke RT,” katanya.

Pihaknya menyadari ancaman terorisme merupakan persoalan serius. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengantisipasi ancaman terorisme. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan ulama. Ulama diminta memberikan dakwah yang mendamaikan dan mampu mendinginkan suasana.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendeteksi sedini mungkin potensi kerawanan.

(bee/ana/osa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau