Gadis Lesbi Akui Sering 'Berhubungan'

Kompas.com - 27/09/2010, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gadis 15 tahun berinisial T diduga dibawa lari S (26), perempuan lesbian yang tak lain guru taekwondo korban.

"T dibawa lari dari Rumah Perlindungan Sosial Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur, sejak Idul Fitri tahun ini. T dijemput S pada malam hari," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Ketika itu petugas keamanan Rumah Perlindungan Anak tidak mengetahui T dibawa lari S. "Yang jelas petugas keamanan lalai," tegas Arist di kantornya.

T diduga menjadi korban lesbian yang dilakukan S. Menurut Arist, ayah T yang menjadi konsultan Bank Dunia telah meminta Komnas Anak menyembuhkan orientasi seks T yang menyukai sesama jenis. Namun, lanjut Arist, "Baru beberapa pekan tinggal di sana sudah kabur," katanya.

Arist menjelaskan, kisah pertemuan T dengan S bermula dari latihan taekwondo di kawasan Depok dua tahun silam. Sekali sepekan, korban bertemu S yang menjadi pelatih taekwondo T.

Korban kemudian kerap dibawa jalan-jalan ke sejumlah tempat di Jabodetabek. Pernah korban meninggalkan rumah sampai sebulan. "T mengakui sudah sering berhubungan intim dengan S," ujar Arist.

Menurut dia, T sulit dipisahkan karena sangat mencintai S. Arist menegaskan, polisi harus segera menangkap pelaku karena kasus ini diduga terkait dengan penculikan.

"Lebih dari 1 x 24 jam dia tidak kembali ke rumah sudah termasuk penculikan," ujarnya.

Arist mengakui, baik korban maupun pelaku saling menyukai. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal itu tidak bisa dikategorikan sama-sama menyukai.

"Ini jelas ada unsur rayuan dan bujukan. Selain itu, korban masih anak, bukan orang dewasa," kata Arist.

Arist mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja hijau. "Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap," ujarnya.

Arist berpendapat, KUHP dinilainya tidak tepat menuntaskan kasus ini. "Sekali lagi, korbannya adalah anak. Karena itu, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja, saat ditemui terpisah, mengatakan, polisi masih mencari S.

"Kami masih menghimpun informasi dari keluarga dan orang-orang dekat S," kata Grace.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau