BATAM, KOMPAS.com — Akibat pemalsuan atau manipulasi dokumen mobil mewah impor di Batam, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Dana sebesar itu semestinya masuk pendapatan negara melalui tarikan bea masuk saat mobil mewah impor masuk ke Batam.
Demikian salah satu keterangan pers Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Irjen Iskandar Hasan di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Kota Batam, Senin (27/9/2010).
Dengan adanya potensi kerugian negara tersebut, menurut Iskandar, Mabes Polri tidak saja akan menjerat pelaku dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan. Namun, kasus bisa dikembangkan ke dugaan korupsi, bahkan pencucian uang.
Sehubungan dengan itu, Mabes Polri akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen. Hal itu mulai dengan orang yang menyuruh, melakukan, dan menggunakan dokumen palsu.
"Siapa pun yang terlibat akan ditindak, termasuk oknum (polisi) lalu lintas," tegas Iskandar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang