Kades Cabul Tidak Ditahan, Warga Protes

Kompas.com - 28/09/2010, 16:44 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Belasan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/9/2010) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menuntut penuntasan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh kepala desanya terhadap salah satu warga.

Massa yang datang secara berombongan ini tiba sekitar pukul 09.00. Mereka langsung berdemonstrasi di halaman kantor kejaksaan. Mereka meminta bertemu dengan jaksa yang akan menangani kasus tersebut untuk menyampaikan aspirasinya.

Nur Kholis salah satu perwakilan warga mengatakan pihaknya khawatir kasus yang melibatkan Kepala Desa Gedangsewu Eko Kusaeri (38) sebagai tersangka ini penanganannya berlangsung lamban. Hal itu menimbulkan kekhawatiran kasus ini akan diselesaikan secara sepihak. Apalagi selama ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami kemari untuk minta agar tersangka ditahan dan kasusnya segera disidangkan. Kasus ini sudah berlangsung empat bulan tapi tidak ada perkembangan yang signifikan dari penanganan polisi," ujarnya.

Kepala Desa Gedangsewu, Eko Kusaeri dilaporkan warganya berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu warganya yang bernama Fransisca Carolina (19). Modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan terhadap korban.

Dengan dalih akan membicarakan masalah pekerjaan tersebut, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri. Namun ternyata setibanya di hotel, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mencoba memerkosanya.

Aksi tersangka mendapat perlawanan dari korban sehingga akhirnya korban berhasil melarikan diri sebelum sempat diperkosa. Selanjutnya korban mengadukan perbuatan kades tersebut kepada warga sehingga memantik kemarahan masyarakat.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Kepolisian Resor Kabupaten Kediri. Pada awal pemeriksaan, tersangka dikenai Pasal 289 KUHP, Pasal 285 dan Pasal 335 KUHP. Namun dalam perkembangannya, polisi hanya mengenai tersangka dengan Pasal 335 KUHP atas tud uhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Sikap polisi yang ditengarai meringankan tuduhan kepada pelaku, memantik reaksi warga. Mereka curiga polisi ada main dengan tersangka sehingga pelaku bisa memperoleh keringanan hukuman. Warga kemudian meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menangani masalah ini dan segera menyidangkannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Abdullah yang menemui warga mengatakan pihaknya baru mendapat limpahan perkara dari kepolisian. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menanyakan masalah perubahan pasal yang didakwakan oleh penyidik.

Setelah mendapatkan penjelasan dari jaksa, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke desanya. Namun mereka berjanji akan mengikuti terus perkembangan kasusnya dan datang pada saat persidangan nanti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau