Jakarta, Kompas
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal itu saat ditemui seusai pelantikan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/9).
Penghapusan remisi bagi teroris, kata Patrialis, antara lain, didasarkan pada pertimbangan adanya narapidana kasus terorisme yang setelah mendapat remisi dan keluar dari penjara justru kembali melakukan kejahatan terorisme atau menjadi residivis.
”Adanya residivis merupakan salah satu faktor yang membuat pemerintah harus berpikir keras untuk segera mengambil kebijakan meniadakan pengurangan hukuman bagi para teroris,” ujar Patrialis.
Menurut Patrialis, penghapusan remisi itu akan dilakukan melalui instrumen peraturan pemerintah (PP). ”Mandat undang-undang, kan, ada remisi, tetapi untuk teroris mungkin kita kecualikan dalam peraturan pemerintah dalam aturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Patrialis menambahkan, ia akan segera membahas rumusan peraturan pemerintah itu bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, dan Badan Intelijen Negara di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Ketika ditanya tenggat peraturan pemerintah itu dikeluarkan, Patrialis menjawab, ”Segera. Lebih cepat lebih baik.”
Patrialis juga mengatakan, penghapusan remisi belum akan diberlakukan juga bagi koruptor karena, menurut dia, sejauh ini belum ada residivis koruptor.
Terkait narapidana korupsi, kata Patrialis, fenomena yang ada hanyalah korupsi dilakukan berulang kali sebelum yang bersangkutan dikenai hukuman.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, mengaku tidak sepakat jika remisi untuk narapidana tindak pidana terorisme dihapus pemerintah begitu saja. Penghapusan remisi itu baru dapat dilakukan setelah mengubah ketentuan undang-undang dan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.
”Yang harus dilihat, remisi itu memang hak napi yang diatur undang-undang dan kovenan internasional. Tak bisa serta-merta orang bisa menghapuskan, apalagi menteri. Saya kira itu keliru. Apalagi pemberian remisi tidak mengenal kategorisasi. Maka, selagi memenuhi syarat, remisi harus diberikan,” kata Ahmad Yani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia sepakat bahwa tindak pidana terorisme termasuk kejahatan yang luar biasa.