Antiterorisme

Penghapusan Remisi Teroris dengan PP

Kompas.com - 29/09/2010, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah memandang perlu adanya penghapusan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana terorisme. Pengecualian terhadap ketentuan pemberian remisi itu akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal itu saat ditemui seusai pelantikan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/9).

Penghapusan remisi bagi teroris, kata Patrialis, antara lain, didasarkan pada pertimbangan adanya narapidana kasus terorisme yang setelah mendapat remisi dan keluar dari penjara justru kembali melakukan kejahatan terorisme atau menjadi residivis.

”Adanya residivis merupakan salah satu faktor yang membuat pemerintah harus berpikir keras untuk segera mengambil kebijakan meniadakan pengurangan hukuman bagi para teroris,” ujar Patrialis.

Menurut Patrialis, penghapusan remisi itu akan dilakukan melalui instrumen peraturan pemerintah (PP). ”Mandat undang-undang, kan, ada remisi, tetapi untuk teroris mungkin kita kecualikan dalam peraturan pemerintah dalam aturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Patrialis menambahkan, ia akan segera membahas rumusan peraturan pemerintah itu bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, dan Badan Intelijen Negara di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Ketika ditanya tenggat peraturan pemerintah itu dikeluarkan, Patrialis menjawab, ”Segera. Lebih cepat lebih baik.”

Patrialis juga mengatakan, penghapusan remisi belum akan diberlakukan juga bagi koruptor karena, menurut dia, sejauh ini belum ada residivis koruptor.

Terkait narapidana korupsi, kata Patrialis, fenomena yang ada hanyalah korupsi dilakukan berulang kali sebelum yang bersangkutan dikenai hukuman.

Tidak setuju

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, mengaku tidak sepakat jika remisi untuk narapidana tindak pidana terorisme dihapus pemerintah begitu saja. Penghapusan remisi itu baru dapat dilakukan setelah mengubah ketentuan undang-undang dan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

”Yang harus dilihat, remisi itu memang hak napi yang diatur undang-undang dan kovenan internasional. Tak bisa serta-merta orang bisa menghapuskan, apalagi menteri. Saya kira itu keliru. Apalagi pemberian remisi tidak mengenal kategorisasi. Maka, selagi memenuhi syarat, remisi harus diberikan,” kata Ahmad Yani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Ia sepakat bahwa tindak pidana terorisme termasuk kejahatan yang luar biasa. (ana/day)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau