Pertambakan

Petani Plasma PT AWS Menginap di Gedung DPRD

Kompas.com - 29/09/2010, 04:05 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Lebih dari 1.000 petambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti dan pengurus Perhimpunan Petani Petambak Udang Windu di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mendatangi Gedung DPRD Lampung dan menginap di tempat itu pada Selasa (28/9) malam.

Massa yang berjumlah sekitar 1.200 orang itu berencana menemui Gubernur Lampung, DPRD, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Massa ingin mengajukan tuntutan, antara lain percepatan revitalisasi tambak dan penolakan kriminalisasi terhadap pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW).

Sekretaris P3UW Syukri K Bintoro mengatakan, mereka berencana menemui kepala polda untuk meminta kejelasan soal telah diamankannya dua pengurus P3UW, kemarin.

Penyidik Polda Lampung dikabarkan juga telah menetapkan Ketua P3UW Nafian Faiz sebagai salah satu tersangka dalam kasus perusakan aset-aset PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) awal September silam.

”Kami ingin polisi tidak mengkriminalisasikan pengurus-pengurus P3UW,” ujar Syukri.

Ia mengatakan, kasus perusakan aset-aset PT AWS pada 2 September lalu dilakukan secara spontanitas oleh petambak anggota P3UW. Saat itu tidak ada instruksi khusus pengurus untuk melakukan aksi perusakan.

Nafian Faiz juga telah diperiksa sebagai saksi di dalam kasus itu. Pada awal pekan ini ia dipanggil lagi, tetapi status undangan pemanggilannya telah berubah sebagai tersangka.

”Polisi juga telah membawa dua anggota P3UW ke Markas Polda Lampung,” ujar Syukri.

Berlarut-larut

”Revitalisasi masih berlarut- larut sehingga kami mengalami kerugian. Utang semakin menumpuk, belum lagi hilangnya kesempatan usaha dan makin rusaknya tambak,” kata Syukri.

Massa berangkat dari Rawajitu, Tulang Bawang, Selasa pagi, dan tiba di Bandar Lampung pada malam hari. Mereka berkendara selama lebih dari delapan jam menggunakan sepeda motor. Mereka menginap di Gedung DPRD dengan perlengkapan seadanya, seperti tikar dan koran.

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Joko Hartanto saat dimintai tanggapannya soal penangkapan pengurus P3UW enggan berkomentar. ”Silakan tanya kepada Pak Kapolda. Yang jelas, hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Seratus petambak plasma anggota P3UW merusak sedikitnya delapan bangunan semipermanen dan permanen milik PT AWS pada 2 September. Massa juga memukuli dua anggota satpam dan seorang karyawan PT AWS. Menurut Joko, aksi ini merupakan tindakan kriminal. (jon)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau