Bandar Lampung, Kompas -
Massa yang berjumlah sekitar 1.200 orang itu berencana menemui Gubernur Lampung, DPRD, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Massa ingin mengajukan tuntutan, antara
Sekretaris P3UW Syukri K Bintoro mengatakan, mereka berencana menemui kepala polda untuk meminta kejelasan soal telah diamankannya dua pengurus P3UW, kemarin.
Penyidik Polda Lampung dikabarkan juga telah menetapkan Ketua P3UW Nafian Faiz sebagai salah satu tersangka dalam kasus perusakan aset-aset PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) awal September silam.
”Kami ingin polisi tidak mengkriminalisasikan pengurus-pengurus P3UW,” ujar Syukri.
Ia mengatakan, kasus perusakan aset-aset PT AWS pada
Nafian Faiz juga telah diperiksa sebagai saksi di dalam kasus itu. Pada awal pekan ini ia dipanggil lagi, tetapi status undangan pemanggilannya telah berubah sebagai tersangka.
”Polisi juga telah membawa dua anggota P3UW ke Markas Polda Lampung,” ujar Syukri.
”Revitalisasi masih berlarut- larut sehingga kami mengalami kerugian. Utang semakin menumpuk, belum lagi hilangnya kesempatan usaha dan makin rusaknya tambak,” kata Syukri.
Massa berangkat dari Rawajitu, Tulang Bawang, Selasa pagi, dan tiba di Bandar Lampung pada malam hari. Mereka berkendara selama lebih dari delapan jam menggunakan sepeda motor. Mereka menginap di Gedung DPRD dengan perlengkapan seadanya, seperti tikar dan koran.
Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Joko Hartanto saat dimintai tanggapannya soal penangkapan pengurus P3UW enggan berkomentar. ”Silakan tanya kepada Pak Kapolda. Yang jelas, hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan aturannya,” ujarnya.
Seratus petambak plasma anggota P3UW merusak sedikitnya delapan bangunan semipermanen dan permanen milik PT AWS pada 2 September. Massa juga memukuli dua anggota satpam dan seorang karyawan PT AWS. Menurut Joko, aksi ini merupakan tindakan kriminal.