JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Susno Duadji didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menikmati sebagian uang dari Rp 8.469.721.915 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Menurut JPU, uang itu adalah hasil potongan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 senilai Rp 27.732.147.244 yang diberikan Pemerintah Provinsi Jabar.
Erbagtyo Rohan, salah satu JPU, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010), mengatakan, uang itu tersimpan di rekening di Bank Mandiri atas nama Maman Abdulrahman, Kepala Keuangan Polda Jabar. Uang itu sempat berbunga senilai Rp 42.970.542. Maman kemudian mengambil uang senilai Rp 805.100.000 untuk dikelola sendiri.
Dikatakan JPU, Susno menikmati total Rp 4.208.898.749 selama menjabat Kapolda Jabar. Rincian uang itu yakni 40 lembar traveller's cheque Bank Mandiri masing-masing Rp 25 juta yang dibeli Maman, uang Rp 1.493.960.000, uang 100.000 dollar AS, dan uang Rp 250 juta. 30 traveller's cheque digunakan Susno untuk membeli rumah di Jl Wijaya IV No 16, Jaksel.
Selain itu, kata JPU, tujuh traveller's cheque digunakan Susno untuk membeli tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Sukaluyu, Taman Sari, Bogor. Satu traveller's cheque diberikan kepada Supardjan dan dua lagi diberikan kepada Hartoto.
Atas perintah Susno, tambah JPU, sebagian dana diberikan kepada tujuh orang. Rincian uang itu yakni untuk Suprihadi Usman Rp 100 juta, Tjejep Lukman Rp 75 juta, Trisna Setiawan Rp 60 juta, Rachmad Effendi Rp 60 juta, Sudarmanto Rp 60 juta, Sudarsono Rp 60 juta, dan Maman Abdulrahman Rp 125 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang