Konflik tarakan

Situasi Mulai Aman, Senjata Diserahkan

Kompas.com - 01/10/2010, 07:04 WIB

TARAKAN, KOMPAS.com - Suasana dan denyut kehidupan normal Kota Tarakan, yang terletak di Pulau Tarakan, Kalimantan Timur, sejak Kamis (30/9/2010) pagi mulai bisa dirasakan penduduknya kembali. Pulihnya keadaan kota adalah hasil dari ditandatanganinya kesepakatan damai di antara dua komunitas yang bertikai, Rabu malam.

Bahkan, para tokoh masyarakat Tidung dan Bugis yang mewakili kedua komunitas kemarin mulai menyerahkan senjata kepada aparat keamanan sebagai tanda perdamaian. Parang dan badik diserahkan seusai penandatanganan pernyataan kesepakatan damai kedua dan ketiga di Lantai 2 Swiss-Belhotel, Tarakan. Kesepakatan itu melengkapi kesepakatan pertama yang ditandatangani di Ruang VIP Bandar Udara Juwata, Tarakan, Rabu malam.

Warung, toko, rumah makan, restoran, dan pasar telah dibuka meskipun ada yang masih tutup. Angkutan kota, ojek sepeda motor, taksi, dan perahu cepat antarpulau juga sudah beroperasi kembali. Sejumlah orang menyatakan tidak cemas lagi untuk keluar dan bersyukur karena perekonomian dan transportasi telah aktif. Namun, mereka berharap bentrokan yang telah menewaskan 5 orang dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi itu tak akan pernah terjadi lagi.

Abdul Wahab (65) yang mengatasnamakan komunitas Tidung menyerahkan sebilah parang, sementara Sani (65) yang mengatasnamakan komunitas Bugis menyerahkan sebilah badik.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga secara luas, Kepala Polda Kaltim Irjen Mathius Salempang mengumumkan Maklumat Kepala Polda Kaltim Nomor 01 Tahun 2010 yang dibuat pada Rabu malam. Isinya, ”Dilarang keras membawa senjata tajam dan sejenisnya, senjata api, atau membawa senjata yang dipersamakan dengan senjata api. Apabila diketemukan ada yang membawa senjata tajam dan senjata api, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951”.

Mathius menginstruksikan jajarannya merazia warga yang membawa senjata tajam di luar rumah. Razia ke rumah warga dilakukan jika seseorang memiliki senjata api.

Wahab dan Sani juga menandatangani kesepakatan ketiga yang berisi tiga butir. Pertama, bekerja sama melindungi keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut. Kedua, menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Jika terjadi kesalahpahaman dan tidak bisa diselesaikan, diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melibatkan kelompok, suku, atau organisasi. Ketiga, jika kesepakatan ini dilanggar, masing- masing pihak bersedia dituntut sesuai hukum.

Satu lagi yang juga ditandatangani ialah kesepakatan kedua oleh wakil keluarga korban yang tewas dalam pertikaian. Penanda tangan ialah Aji Pengiran Abdul Wahab (45) yang mengatasnamakan keluarga Abdullah bin Salim yang tewas pada Minggu malam lalu dan Sudding (55) selaku paman wakil keluarga yang diduga terlibat dalam pertikaian di tempat tewasnya Abdullah. ”Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya”, demikian bunyi kesepakatan kedua itu.

(BRO/HAR/NAR/INA/ATO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau