TARAKAN, KOMPAS.com - Suasana dan denyut kehidupan normal Kota Tarakan, yang terletak di Pulau Tarakan, Kalimantan Timur, sejak Kamis (30/9/2010) pagi mulai bisa dirasakan penduduknya kembali. Pulihnya keadaan kota adalah hasil dari ditandatanganinya kesepakatan damai di antara dua komunitas yang bertikai, Rabu malam.
Bahkan, para tokoh masyarakat Tidung dan Bugis yang mewakili kedua komunitas kemarin mulai menyerahkan senjata kepada aparat keamanan sebagai tanda perdamaian. Parang dan badik diserahkan seusai penandatanganan pernyataan kesepakatan damai kedua dan ketiga di Lantai 2 Swiss-Belhotel, Tarakan. Kesepakatan itu melengkapi kesepakatan pertama yang ditandatangani di Ruang VIP Bandar Udara Juwata, Tarakan, Rabu malam.
Warung, toko, rumah makan, restoran, dan pasar telah dibuka meskipun ada yang masih tutup. Angkutan kota, ojek sepeda motor, taksi, dan perahu cepat antarpulau juga sudah beroperasi kembali. Sejumlah orang menyatakan tidak cemas lagi untuk keluar dan bersyukur karena perekonomian dan transportasi telah aktif. Namun, mereka berharap bentrokan yang telah menewaskan 5 orang dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi itu tak akan pernah terjadi lagi.
Abdul Wahab (65) yang mengatasnamakan komunitas Tidung menyerahkan sebilah parang, sementara Sani (65) yang mengatasnamakan komunitas Bugis menyerahkan sebilah badik.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga secara luas, Kepala Polda Kaltim Irjen Mathius Salempang mengumumkan Maklumat Kepala Polda Kaltim Nomor 01 Tahun 2010 yang dibuat pada Rabu malam. Isinya, ”Dilarang keras membawa senjata tajam dan sejenisnya, senjata api, atau membawa senjata yang dipersamakan dengan senjata api. Apabila diketemukan ada yang membawa senjata tajam dan senjata api, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951”.
Mathius menginstruksikan jajarannya merazia warga yang membawa senjata tajam di luar rumah. Razia ke rumah warga dilakukan jika seseorang memiliki senjata api.
Wahab dan Sani juga menandatangani kesepakatan ketiga yang berisi tiga butir. Pertama, bekerja sama melindungi keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut. Kedua, menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Jika terjadi kesalahpahaman dan tidak bisa diselesaikan, diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melibatkan kelompok, suku, atau organisasi. Ketiga, jika kesepakatan ini dilanggar, masing- masing pihak bersedia dituntut sesuai hukum.
Satu lagi yang juga ditandatangani ialah kesepakatan kedua oleh wakil keluarga korban yang tewas dalam pertikaian. Penanda tangan ialah Aji Pengiran Abdul Wahab (45) yang mengatasnamakan keluarga Abdullah bin Salim yang tewas pada Minggu malam lalu dan Sudding (55) selaku paman wakil keluarga yang diduga terlibat dalam pertikaian di tempat tewasnya Abdullah. ”Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya”, demikian bunyi kesepakatan kedua itu.
(BRO/HAR/NAR/INA/ATO)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang