JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Yusril Izha Mahendra mengatakan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan bersedia menjadi saksi yang meringankan terkait kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses fee dan biaya penerimaan negara bukan pajak pada Sisminbakum.
"Pak JK sudah menyatakan pasti bersedia (menjadi saksi)," ucap Yusril di sela-sela pemeriksaan dirinya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (31/9/2010).
Seperti diberitakan, JK adalah salah satu saksi yang diajukan Yusril kepada pihak Kejakgung agar dipanggil sebagai saksi. Nama lain yang diajukan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan saksi-saksi lain. Terkait kesediaan Mega, kata Yusril, masih akan dibicarakan setelah Mega kembali dari Cina.
"Tapi sudah ada statement dari Pak Cahyo Kumolo (Ketua F-PDIP), bahwa bu Mega bilang (Sisminbakum) ini kan berkali-kali dibicarakan dalam rapat kabinet dan saya yang resmikan kok. Masa saya resmikan sesuatu yang ngga ada," kutip Yusril.
"Menurut saya keterangan itu sangat penting karena ini menyangkut nasib warga negara. Setiap orang berhak ajukan ahli atau saksi meringankan. Saya anggap kesaksian para menteri, Ibu Megawati dan Pak Susilo Bambang Yudhoyono sangat penting. Jangan sampai tanpa keterangan beliau ada orang yang tidak bersalah harus dihukum, dan juga sebaliknya," tambah dia.
Dalam pemeriksaan tadi, Yusril sudah ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik. Kali ini, mantan Mentri Kehakiman dan HAM itu bersedia menjawab seluruh pertanyaan secara tertulis.
Dalam tiga kali pemeriksaan sebelumnya, ia tidak bersedia menjawab lantaran menilai Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonannya. MK memutuskan Hendarman tak sah lagi sebagai Jaksa Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang