Kecelakaan ka

Korban Tewas Dapat Santunan Rp 65 Juta

Kompas.com - 04/10/2010, 17:30 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Senja Utama di Pemalang, Jawa Tengah akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 65 juta.

Direktur Personalia dan Umum PT KA, Joko Margono, di Semarang, Senin (4/10/2010) mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut dan siap bertanggungjawab terhadap para korban baik yang meninggal dunia maupun luka.

"PT KA akan memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia masing-masing sebesar lima juta rupiah kepada ahli waris sehingga total yang akan diterima untuk setiap korban meninggal adalah Rp 65 juta," katanya.

PT Jasa Raharja memberikan santunan Rp 25 juta, PT Jasindo memberikan Rp 35 juta, ditambah PT KA sebesar lima juta rupiah sehingga total santunan untuk setiap korban meninggal adalah Rp 65 juta.

Para korban luka, kata dia, akan ditanggung biaya perawatannya hingga sembuh, termasuk biaya check up dalam jangka waktu yang lama sekalipun, baik korban yang memiliki tiket maupun tidak.

"Dalam waktu 1-2 hari, santunan tersebut akan dicairkan," katanya di sela menjenguk korban kecelakaan KA yang dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Terkait masinis KA Argo Anggrek yang menjadi tersangka, ia mengatakan, tetap berpegang pada proses hukum yang berlaku, sebab belum ada kesimpulan final penyebab kejadian yang menewaskan puluhan orang itu.

Pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka sebab bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah pekerja PT KA dan berhak mendapatkan bantuan hukum jika terkena kasus terkait tugasnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah, Nana Suyatna, mengatakan, pihaknya mencatat jumlah korban meninggal dalam kecelakaan itu sebanyak 34 orang dan korban luka-luka 43 orang.

"Hari ini, kami akan mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang berada di wilayah Pati, Pekalongan, Banten, Tangerang, Cilegon, serta Cilacap. Maksimal besok (Selasa 5/10/2010) santunan sudah diberikan," katanya.

Untuk para korban yang mengalami cacat tetap, pihaknya akan memberikan santunan yang lebih besar dibandingkan dengan korban meninggal dunia dan korban yang menjalani perawatan mendapatkan bantuan maksimal Rp 10 juta per orang.

"Kalau biaya itu masih kurang akan dicover oleh PT Jasindo maksimal Rp 12 juta, dan jika masih tetap kurang akan ditanggung oleh PT KA berapapun biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi korban," kata Nana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau