Calon kapolri

Politisasi Polri Itu Berbahaya

Kompas.com - 05/10/2010, 08:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan terjadinya tarik-menarik kepentingan politik pada elite politik. Politisasi jabatan Kepala Polri ini perlu dihindari karena membahayakan soliditas institusi Polri yang tengah menangani kasus besar.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, advokat Harry Ponto, dan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR Tjahjo Kumolo secara terpisah di Jakarta, Senin (4/10/2010). ”Polisi itu penegak hukum. Politisasi penetapan Kepala Polri akan memengaruhi penegakan hukum di negeri ini. Hal itu jelas berbahaya,” ujar Harry, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Senin malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengajukan Komisaris Jenderal Timur Pradopo sebagai calon Kepala Polri, pengganti Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Surat pengajuan calon itu diterima Ketua DPR Marzuki Alie di ruangannya, Senayan, Jakarta, Senin sekitar pukul 19.20. Marzuki langsung membacakan surat dari Presiden.

Timur kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Jabatan itu baru diberikan Senin pagi. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Polda Metro Jaya.

Marzuki menilai nama calon Kepala Polri baru itu dibacakan pada rapat paripurna, Selasa ini. Setelah itu surat Presiden akan diserahkan kepada Badan Musyawarah DPR sebagai dasar untuk menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan Komisi III DPR.

Tarik-menarik

Harry dan Bambang Widodo menilai berbagai isu terkait pencalonan Kepala Polri beredar selama Senin, yang menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan politik. Hingga Sabtu lalu, dua nama calon Kepala Polri yang mencuat dan diusulkan Polri, adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna dan Kepala Badan Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Imam Sudjarwo. Namun, Minggu malam beredar nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi sebagai calon yang diajukan Presiden ke DPR.

Senin, menjelang diajukannya nama calon Kepala Polri ke DPR, Presiden berkomunikasi intensif dengan Bambang Hendarso. Sebelum sidang kabinet, Presiden menemui Kepala Polri. Bambang pun segera meninggalkan Kantor Presiden, sesaat sebelum sidang dimulai.

Senin petang, Bambang kembali menghadap Presiden. Ia meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 18.30.

Senin pagi, seusai meninggalkan Istana, ternyata Bambang melantik Timur Pradopo sebagai Kabaharkam Polri dan menaikkan pangkatnya dari inspektur jenderal menjadi komisaris jenderal. Namun, Bambang membantah pelantikan dan kenaikan pangkat Timur itu atas permintaan Presiden.

Sebelumnya, saat menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum di Istana Negara, Bambang mengingatkan, mekanisme pencalonan Kepala Polri sudah dijalankan sesuai sistem. ”Dua nama yang diajukan. Kalau ada yang muncul, ya, silakan saja. Sistem tetap kami ajukan dua. Kami menunggu arahan Presiden,” paparnya.

Nanan, Senin malam, menghormati putusan Presiden yang mengusulkan Timur Pradopo sebagai calon Kepala Polri. ”Itu terbaik bagi Polri,” katanya.  (FER/NTA/ATO/DAY/HAR/ NWO/TRI/WHY/BDM/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau