JAKARTA, KOMPAS.com — Feber Silalahi, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, mengaku telah merekayasa surat kuasa yang diberikan Gayus kepadanya. Feber merubah surat kuasa dengan memasukkan nama Haposan Hutagalung dalam tim penasihat hukum.
Feber saat bersaksi di sidang terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010), mengatakan, Haposan minta dimasukkan ke dalam tim pengacara. Sebelumnya, Gayus sudah memberikan surat kuasa yang menunjuk Feber dan beberapa pengacara lain untuk menjadi pengacaranya.
Untuk diketahui, Gayus menunjuk pengacara setelah uang senilai Rp 28 miliar di Bank BCA dan Bank Panin diblokir penyidik Bareskrim Polri tahun 2009. Uang itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.
"Kenapa Haposan minta dimasukkan? Apa saudara tidak sanggup jadi kuasa?" tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU). "Saya sanggup. Dia minta masuk dalam tim. Haposan bilang lebih berpengalaman dalam pidana," jawab Feber.
Feber mengaku menyisipkan nama Haposan di antara nama pengacara lain yang ada di dalam surat kuasa. Kemudian, ia menambahkan satu lembar dalam surat untuk tanda tangan Haposan. "Saya ketik di komputer. Disisipkan setelah saya dan rekan-rekan tanda tangan," paparnya.
Feber tidak bisa menjawab ketika ditanya apakah Gayus memperbolehkan menambah kuasa ke Haposan. "Saudara kasih tahu Gayus soal perubahan itu?" tanya JPU. "Tidak," jawab dia.
Seperti diberitakan, Haposan saat bersaksi bersikukuh bahwa ia sah menjadi pengacara Gayus setelah diminta Feber. Namun, hal itu dibantah Gayus. Saat dikonfrontasi dengan Haposan, Gayus mengatakan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada Haposan. Bahkan, Gayus mempertimbangkan untuk melaporkan Haposan atas dugaan pemalsuan dokumen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang