Jakarta, Kompas -
”Sampai saat ini tidak diperoleh bukti adanya pelanggaran pidana oleh Cirus. Tidak ada bukti bahwa kebijakan yang diambil Cirus dilatarbelakangi oleh penerimaan uang,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono seusai rapat evaluasi perkara mafia hukum, Selasa (5/10) di Jakarta. Evaluasi dilakukan Darmono bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari dan sejumlah jaksa yang menangani mafia hukum.
”Evaluasi ini untuk memberikan penjelasan sejauh mana peranannya dalam sisi tindak pidana,” ujar Darmono.
Selain tak terbukti menerima suap, rapat evaluasi menyimpulkan bahwa Cirus juga tidak terbukti telah menghalang-halangi penyidikan. Menurut Darmono, tindak pidana menghalang-halangi penyidikan hanya bisa didakwakan kepada orang yang bukan penyidik atau orang yang berada di luar kejaksaan. Cirus Sinaga merupakan penyidik yang memiliki wewenang untuk menangani berkas perkara.
Dari sisi pengawasan internal, kejaksaan telah menetapkan Cirus bersalah sehingga jabatannya dicopot. Cirus dinilai tidak teliti dalam menyusun dakwaan terhadap Gayus sehingga yang bersangkutan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Belakangan, Gayus mengakui ia menerima uang dalam urusan pajak dan ikut terlibat dalam rekayasa membuka blokir uang Rp 28 miliar yang ada dalam rekeningnya.
Kendati demikian, Darmono menegaskan, Kejaksaan Agung tetap mempersilakan penyidik polisi jika ingin mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilakukan Cirus Sinaga.