Perkara sodomi dan mutilasi

Hukuman Mati Babeh Ditentukan Pagi Ini

Kompas.com - 06/10/2010, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam hitungan jam, hakim ketua Mahfud Saifullah akan membacakan vonis Baekuni alias Babeh, terdakwa pembunuhan dan sodomi terhadap 14 anak disertai mutilasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta, Rabu (6/10/2010) ini.

Dijadwalkan, persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Babeh, Rangga B Reikuser, meminta majelis hukum untuk mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh jaksa.

Rangga menilai, fakta-fakta tentang pembunuhan berencana tidak terungkap di persidangan. "Apa yang dilakukan Babe adalah spontan karena dorongan seksualnya yang mengidap pedofilia," kata Rangga saat membacakan pledoinya, Selasa (5/10/2010).

Menurut kuasa hukum, yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terhadap pertanyaan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum.

"Terdakwa juga menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Terdakwa mengakui telah membunuh. Karenanya, kami minta hukuman yang seringan-ringannya," tutur dia.

Sementara, jaksa Trimo menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya pada sidang terdahulu (28/9/2010), yakni hukuman mati dengan pengenaan pasal 340 KUHP ditambah pasal 338 KUHP.

Menurut dia, yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sangat kejam, menimbulkan trauma dan memunculkan banyak korban anak-anak di bawah umur.

"Yang meringankan tidak ada," kata Trimo. Dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan pada Babeh disebutkan, ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.

Jaksa juga mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Saya sudah membayangkan saya akan dituntut pidana mati sama Pak Jaksa," kata terdakwa mutilasi itu di ruang tahanan PN Jakarta Timur usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan JPU, Selasa lalu.

Adapun Zaenudin (54), istri dari Dahlia Budiarti, adik Babeh, menerima tuntutan jaksa tersebut. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada kakak iparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau