Tarif parkir

Pemilik Mobil Tolak Parkir Rp 10.000/Jam

Kompas.com - 06/10/2010, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pemilik mobil menolak rencana penaikan tarif parkir hingga 500 persen atau Rp 10.000 per jam pertama. Menurut mereka, tarif parkir sebaiknya dinaikkan secara bertahap dan sesuai tingkat pelayanan.

"Kalau parkir di pinggir jalan mobil kepanasan dan kehujanan, masa tarifnya Rp 10.000 per jam pertama, kan enggak masuk akal," kata Dion, pemilik mobil yang tengah parkir di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010).

Dikatakannya, penaikan tarif parkir bisa dimaklumi jika dibarengi dengan peningkatan pelayanan, baik di mal maupun di pinggir jalan umum. Pelayanan tersebut, lanjut pegawai swasta ini, seperti asuransi dan mobil aman aksi kejahatan.

"Kalau pelayanan enggak ada yang spesial, ya, tidak pantas tarifnya dinaikkan," ujarnya.

Area parkir di badan Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, kemarin tampak cukup semrawut. Padahal, area ini menjadi kawasan percontohan parkir di DKI. Mobil yang diparkir di kawasan ini hanya menyisakan satu lajur untuk kendaraan lain.

Pengendara yang parkir, antara lain, adalah pengunjung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang lama. Markas Besar Polri-Kementerian PU, dan sekolah Al Azhar.

Menurut salah satu juru parkir, Iwan, selama ini pengendara membayar parkir Rp 3.000- Rp 5.000, bergantung pada lamanya parkir. Sedangkan program lima karcis gratis sekali parkir sudah lama tidak berlaku. "Dulu sempat berlaku, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Iwan mengaku tidak tahu tentang adanya rencana penaikan tarif parkir. Selama ini dia diwajibkan menyetorkan uang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 50.000.

Termurah sedunia

Usul penaikan tarif parkir yang disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan, dimaksudkan sebagai upaya mengurangi kemacetan. DTKJ menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tiga zona parkir, yakni zona pinggir, zona antara, dan zona pusat.

Zona pinggir meliputi kawasan seperti Mender, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Lebak Bulus. Zona antara mencakup kawasan seperti Tanah Abang, Matraman, dan Salemba. Adapun zona pusat mencakup jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.

Pada ketiga zona ini akan diterapkan tarif parkir dengan perbandingan 1:3:5. Jika di zona pinggir diterapkan tarif parkir Rp 2.000 per jam pertama, di zona antara tarifnya Rp 6.000 dan di zona pusat Rp 10.000.

"Prinsipnya, saya setuju ada penaikan tarif parkir, tetapi berapa besaran kenaikannya sedang kami bahas. Barangkali kami akan berlakukan zonasi secara lebih ketat," ujar Gubernur Fauzi Bowo di Balaikota, kemarin.

Fauzi mengatakan, rencana penaikan tarif parkir itu masih dikaji DPRD. Terkait usulan kenaikan tarif sebesar 500 persen, dia mengatakan belum tahu akan disetujui atau tidak. "Saya tidak tahu. Belum menerima laporan dari DPRD," ujarnya.

Menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, sistem zonasi parkir masih dirumuskan bersama dengan Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini UPT Perparkiran juga mengusulkan untuk menaikkan tarif parkir yang dikelola swasta dengan tidak menganut sistem zonasi. (sab/moe)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau