JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus Halomoan Tambunan, mengkritik pernyataan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono terkait jaksa Cirus Sinaga. Kritik itu terkait tidak ditemukannya bukti tindak pidana yang dilakukan Cirus saat menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus tahun 2009.
"Darmono jangan ngomong di luar, di sidang kalau berani," lontar Buyung seusai mendampingi sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010 ).
Buyung mengatakan, jika pihak Kejaksaan Agung tidak menemukan keterlibatan Cirus, seharusnya Darmono memerintahkan Cirus agar menjelaskan penanganan kasus Gayus di pengadilan. "Bilang Darmono, kalau dia menjamin tidak ada keterlibatan Cirus, bawa Cirus kemari bersama dia," ujar Buyung.
Dikatakan Buyung, dengan tidak pernah dihadirkannya Cirus di sidang ditambah pernyataan Darmono kemarin di Kejakgung dapat menimbulkan opini adanya upaya melindungi institusi Kejaksaan.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum para terdakwa yang terlibat kasus Gayus tidak pernah meminta Cirus dihadirkan meskipun Cirus berulang kali disebut saksi-saksi. Cirus juga tidak dijadikan saksi para terdakwa dalam proses penyidikan oleh tim independen Polri.
"Justru supaya tidak timbul kesan seperti itu, dia (Darmono) perintahkan datang ke sidang, pertanggungjawabkan sebagai saksi. Harus gitu. Baru penjabat udah begitu, apalagi jadi Jaksa Agung," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Seperti diberitakan, selain tak terbukti menerima suap, hasil rapat evaluasi internal Kejaksaan Agung, Cirus juga tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Menurut Darmono, tindak pidana menghalang-halangi penyidikan hanya bisa didakwakan kepada orang yang bukan penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang