Sidang susno duadji

Susno Keberatan SAL dan Pilkada Digabung

Kompas.com - 06/10/2010, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Susno Duadji melayangkan keberatannya (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggabungkan perkara suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dengan kasus korupsi Pilkada Jawa Barat.

"Inti keberatan kami adalah masalah digabungkan dua peristiwa pidana pilkada Jabar dan Arwana. Beda locus delicti dan saksi-saksinya juga berbeda," ujar kuasa hukum Susno, M Assegaf, Rabu (6/10/2010), usai menjalani persidangan eksepsi kliennya terhadap dakwaan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, penggabungan perkara tersebut boleh saja selama perkara masih ada keterkaitannya. "Dan kami tidak melihat ada kaitannya antara SAL dengan pilkada. Ini tidak memenuhi persyaratan sehingga beralasan untuk minta dibatalkan," ujar Assegaf.

Selain itu, eksepsi Susno juga menyertakan waktu pelaksanaan persidangan dirinya yang berbarengan dengan sidang perkara kasus-kasus yang dibongkar sebelumnya oleh Susno seperti kasus Mafia Pajak. "Begitu banyak pihak yang disidangkan karena laporan Susno. Harus terbukti dulu, ini malah Susno diseret," ungkap Assegaf.

Menurutnya, usaha pembungkaman Susno melalui proses yang sistematik terlihat berhasil karena bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tak berkekuatan melindungi Susno. Selain masalah penggabungan dan waktu pelaksanaan sidang, tim kuasa hukum juga menyatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Pilkada Jawa Barat.

"PN Jaksel tidak berwenang untuk periksa dakwaan kasus Polda Jabar karena perbuatan dilakukan di sana. Sesuai pasal 84 ayat 3 bahwa pada prinsipnya pengadilan negeri berwenang memeriksa kejadian di wilayahnya," ungkap kuasa hukum Susno lainnya, Henry Yosodiningrat.

Dalam dakwaannya, Susno dijerat dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama, Susno dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Johan agar penyidik PT SAL segera ditangani penyidik Bareskrim. Sementara dalam dakwaan kedua, Susno diduga memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana keseluruhan Rp 27,7 miliar.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau