JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Susno Duadji melayangkan keberatannya (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggabungkan perkara suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dengan kasus korupsi Pilkada Jawa Barat.
"Inti keberatan kami adalah masalah digabungkan dua peristiwa pidana pilkada Jabar dan Arwana. Beda locus delicti dan saksi-saksinya juga berbeda," ujar kuasa hukum Susno, M Assegaf, Rabu (6/10/2010), usai menjalani persidangan eksepsi kliennya terhadap dakwaan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, penggabungan perkara tersebut boleh saja selama perkara masih ada keterkaitannya. "Dan kami tidak melihat ada kaitannya antara SAL dengan pilkada. Ini tidak memenuhi persyaratan sehingga beralasan untuk minta dibatalkan," ujar Assegaf.
Selain itu, eksepsi Susno juga menyertakan waktu pelaksanaan persidangan dirinya yang berbarengan dengan sidang perkara kasus-kasus yang dibongkar sebelumnya oleh Susno seperti kasus Mafia Pajak. "Begitu banyak pihak yang disidangkan karena laporan Susno. Harus terbukti dulu, ini malah Susno diseret," ungkap Assegaf.
Menurutnya, usaha pembungkaman Susno melalui proses yang sistematik terlihat berhasil karena bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tak berkekuatan melindungi Susno. Selain masalah penggabungan dan waktu pelaksanaan sidang, tim kuasa hukum juga menyatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Pilkada Jawa Barat.
"PN Jaksel tidak berwenang untuk periksa dakwaan kasus Polda Jabar karena perbuatan dilakukan di sana. Sesuai pasal 84 ayat 3 bahwa pada prinsipnya pengadilan negeri berwenang memeriksa kejadian di wilayahnya," ungkap kuasa hukum Susno lainnya, Henry Yosodiningrat.
Dalam dakwaannya, Susno dijerat dalam dua dakwaan. Dakwaan pertama, Susno dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Johan agar penyidik PT SAL segera ditangani penyidik Bareskrim. Sementara dalam dakwaan kedua, Susno diduga memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana keseluruhan Rp 27,7 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang