Sby batal ke belanda

Presiden Diminta Respons Gugatan RMS

Kompas.com - 06/10/2010, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama Human Rights Working Group meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar merespons gugatan Republik Maluku Selatan di Pengadilan Negeri Belanda.

Presiden sebaiknya segera membuat investigasi dugaan pelanggaran HAM terhadap aktivis politik di Maluku sebagaimana yang diajukan Republik Maluku Selatan (RMS) ke pengadilan. "Penyelidikan dapat dilakukan Komnas HAM atau kepolisian. Jika ada pelanggaran HAM, maka mekanisme pengadilan harus ditempuh," ujar Haris Azhar selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (6/10/2010).

Kemudian, jika ada fakta dan bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penyiksaan aktivis RMS setelah investigasi, maka Kontras dan Human Rights Working Group (HRWG) meminta pengadilan Indonesia menindak pelaku pelanggaran HAM dalam kasus itu. Jika tidak, maka terbuka kemungkinan bagi warga negara lain untuk melakukan gugatan hukum atas peristiwa penyiksaan di Indonesia, mengingat penyiksaan merupakan kejahatan serius yang mewajibkan semua otoritas hukum di muka bumi menghukum pelakunya.

"Seperti dalam kasus Timur Leste, Serious Crime Unit mengeluarkan surat permohonan penangkapan Wiranto, 19 Maret 2004 atau proses Balibo 1975," kata Haris. Gugatan atas pelanggaran HAM, khususnya penyiksaan aktivis RMS yang dilayangkan RMS, merupakan tindakan yang harus dihormati Pemerintah Indonesia dan Belanda.

Menurut Haris, gugatan tersebut merupakan akibat dari pembiaran praktik kekerasan oleh pemerintah selama ini. "Harusnya tidak ada intervensi apa pun dalam pengadilan tersebut," tambahnya. Dengan demikian, sangat disayangkan jika kunjungan kenegaraan SBY ke Belanda batal karena khawatir akan upaya hukum RMS. Seharusnya, menurut Kontras dan HRWG, Presiden menyikapi proses hukum tersebut dengan tindakan hukum lainnya yang wajar, seperti menunjuk pengacara untuk mengikuti proses hukum yang sudah dimulai di Den Haag.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau