Kemenpera Segera Wujudkan Tabungan Wajib Perumahan

Kompas.com - 06/10/2010, 21:42 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera mewujudkan tabungan wajib perumahan bagi masyarakat karena dapat mempercepat pembangunan rumah sejahtera tapak bagi kalangan menengah bawah. 

"Untuk kalangan pegawai negeri sipil realisasi tabungannya bisa melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) sedangkan kalangan pekerja swasta dengan dukungan Jamsostek," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat menghadiri Musyawarah Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pengadaan tabungan wajib perumahan merupakan tindak lanjut diterapkannya fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang diberlakukan sejak 3 Oktober ini. "Kami yakin, dengan cara ini kebutuhan rumah di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 8 juta unit dapat berkurang," ujarnya.

Selain itu, pria asal Gorontalo tersebut, menilai, lambannya realisasi pembangunan unit rumah sederhana sehat (RSh) di Jatim. Dari target 20 ribu unit yang direncanakan selesai akhir 2010, kini hanya terwujud 12 ribu unit. "Sisanya sebanyak 8 ribu unit baru akan diselesaikan per akhir tahun 2011," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan, pemerintah daerah meningkatkan sinergi antarpemangku kebijakan. Contohnya, PT Asabri (Persero) memberikan jaminan kredit dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) memberikan bantuan dalam bentuk uang muka.

"Dukungan percepatan ini karena harga jual rumah sederhana sehat senilai Rp55 juta per unit yang dipatok pemerintah sekarang ini dinilai sudah tidak sesuai untuk wilayah Jawa, Papua, Maluku Utara, dan Gorontalo," katanya.

Di samping itu, ia meminta, pemerintah daerah memberikan kebijakan seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bekasi. "Kami harap Surabaya dapat mengikuti jejak mereka. Kalau bisa perizinan (perumahan) dalam satu atap misal yang diterapkan di Sragen dan Solo," katanya.

Sorotan Menpera tersebut, dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Rasiyo, mewakili Gubernur Soekarwo. Ia melanjutkan, Apersi Jatim harus berperan dalam sisi ketersediaan rumah. "Upaya percepatan pembangunan rumah sederhana sehat bisa dilakukan dengan sinergi para pemangku kebijakan untuk melaksanakan percepatan pembangunan perumahan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau