Korupsi jalingkos

Kejati Didesak Periksa Bupati Tegal

Kompas.com - 07/10/2010, 14:39 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memeriksa dan menahan Bupati Tegal Agus Riyanto, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Slawi, Kabupaten Tegal. Agus Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jalingkos pada pertengahan September lalu.

Permintaan itu disampaikan perwakilan LSM Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamatan Uang Rakyat (Gempur), saat mendatangi kantor Kejati Jateng, Rabu (6/10).

"Kami tidak ingin kasus korupsi Agus Riyanto nanti berujung seperti (mantan Wali Kota Semarang) Sukawi Sutarip dan (Bupati Batang) Bambang Bintoro yang tidak kunjung diperiksa," ujar Slamet Ortega, koordinator Gempur.

Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana pembangunan jalingkos dari APBD Kabupaten Tegal 2006 dan Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Slawi untuk kepentingan pribadinya. Kerugian negara mencapai Rp 3,95 miliar.

Slamet mengakui, jangan sampai belum turunnya izin Presiden ini dijadikan dalih kejaksaan untuk tidak kunjung memeriksa Bupati Tegal. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan kepada kepala daerah dapat dilakukan jika dalam waktu 60 hari tidak ada persetujuan tertulis dari Presiden.

Perwakilan LSM Tegal ini ditemui Wakil Kepala Kejati Jateng Hartadi, karena Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi sedang berada di Jakarta. Hartadi mengakui, pihaknya belum dapat memeriksa Bupati Tegal Agus Riyanto sebelum surat izin pemeriksaan dari Presiden turun.

"Suratnya sudah kami ajukan tetapi sampai sekarang belum turun. Jika tetap kami periksa, nanti tidak sah," kata Hartadi.

Prosedurnya, Hartadi mengungkapkan, surat izin pemeriksaan kepala daerah untuk Presiden diberikan melalui Kejaksaan Agung yang kemudian disampaikan ke Presiden lewat Sekretaris Kabinet. Saat ini, Kejagung telah menyampaikan surat itu kepada Sekretaris Kabinet.

Namun, Slamet mengatakan, jika Kejati Jateng sudah menetapkan Agus Riyanto sebagai tersangka dan benar-benar mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada Presiden, pihaknya ingin melihat salinan surat tersebut untuk mengetahui tanggal dan nomor surat yang telah diajukan.

Namun, pihak Kejati tidak dapat memenuhi permintaan LSM dengan alasan belum ada izin dari atasan. "Ini menunjukkan belum ada transparansi dari pihak kejaksaan karena surat itu bukan rahasia negara," kata Slamet.

Slamet menyatakan, publik berhak mengetahui perkembangan kasus Jalingkos. (ILO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau