SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memeriksa dan menahan Bupati Tegal Agus Riyanto, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Slawi, Kabupaten Tegal. Agus Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jalingkos pada pertengahan September lalu.
Permintaan itu disampaikan perwakilan LSM Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamatan Uang Rakyat (Gempur), saat mendatangi kantor Kejati Jateng, Rabu (6/10).
"Kami tidak ingin kasus korupsi Agus Riyanto nanti berujung seperti (mantan Wali Kota Semarang) Sukawi Sutarip dan (Bupati Batang) Bambang Bintoro yang tidak kunjung diperiksa," ujar Slamet Ortega, koordinator Gempur.
Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana pembangunan jalingkos dari APBD Kabupaten Tegal 2006 dan Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Slawi untuk kepentingan pribadinya. Kerugian negara mencapai Rp 3,95 miliar.
Slamet mengakui, jangan sampai belum turunnya izin Presiden ini dijadikan dalih kejaksaan untuk tidak kunjung memeriksa Bupati Tegal. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan kepada kepala daerah dapat dilakukan jika dalam waktu 60 hari tidak ada persetujuan tertulis dari Presiden.
Perwakilan LSM Tegal ini ditemui Wakil Kepala Kejati Jateng Hartadi, karena Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi sedang berada di Jakarta. Hartadi mengakui, pihaknya belum dapat memeriksa Bupati Tegal Agus Riyanto sebelum surat izin pemeriksaan dari Presiden turun.
"Suratnya sudah kami ajukan tetapi sampai sekarang belum turun. Jika tetap kami periksa, nanti tidak sah," kata Hartadi.
Prosedurnya, Hartadi mengungkapkan, surat izin pemeriksaan kepala daerah untuk Presiden diberikan melalui Kejaksaan Agung yang kemudian disampaikan ke Presiden lewat Sekretaris Kabinet. Saat ini, Kejagung telah menyampaikan surat itu kepada Sekretaris Kabinet.
Namun, Slamet mengatakan, jika Kejati Jateng sudah menetapkan Agus Riyanto sebagai tersangka dan benar-benar mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada Presiden, pihaknya ingin melihat salinan surat tersebut untuk mengetahui tanggal dan nomor surat yang telah diajukan.
Namun, pihak Kejati tidak dapat memenuhi permintaan LSM dengan alasan belum ada izin dari atasan. "Ini menunjukkan belum ada transparansi dari pihak kejaksaan karena surat itu bukan rahasia negara," kata Slamet.
Slamet menyatakan, publik berhak mengetahui perkembangan kasus Jalingkos. (ILO)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang