JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, kehadiran calon Kapolri Komjen Timur Pradopo di DPR RI, Rabu (6/10/2010) kemarin, atas izinnya. Undangan tersebut dinilai Kapolri lazim. Dikatakan, ketika menjadi calon Kapolri, dirnya juga diundang ke DPR RI."Jadi tidak masalah. Itu memang seizin saya. Masa tidak ada izin," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Ketika ditanya apakah Timur melaporkan hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR, Kapolri tak menjawab. Kapolri mengatakan, dirinya tidak memiliki otoritas untuk menjelaskan isi pertemuan tersebut. Jadi, apa etis calon Kapolri bertemu dengan pimpinan DPR RI? "Waduh, jangan tanya etis atau tidak etis," ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR atas pemanggilan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo.
Pimpinan DPR mengundang Timur untuk melakukan pertemuan tertutup pada Rabu (6/10/2010) kemarin. Pernyataan protes keras dan mosi tidak dipercaya dibacakan di sela jeda rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/10/2010).
Anggota Komisi III, Gayus Lumbuun, mengatakan, pimpinan DPR telah menyalahi aturan tata tertib. "Anggota Komisi III memprotes keras pimpinan DPR atas langkah mengundang calon Kapolri. Tindakan itu melanggar tata tertib," kata Gayus. Turut dalam pembacaan nota protes dan mosi tidak percaya ini beberapa anggota Komisi III, yaitu Bambang Soesatyo, Syarifuddin Suding, Martin Hutabarat, dan Ahmad Yani.
Tata tertib, jelas Gayus, mengatur bahwa segala kebijakan yang tidak diatur dalam tata tertib harus diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus). "Pimpinan tidak boleh membuat kebijakan di luar aturan," kata politisi Fraksi PDI-P ini. "Komisi III menyatakan, mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," kata Gayus.
Lagi pula, meski pertemuan tertutup dihadiri oleh semua pimpinan DPR, hal itu dinilai tidak mewakili semua unsur fraksi. Beberapa fraksi, seperti PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura, merasa tak terwakili. Bambang Soesatyo menambahkan, dalam sejarahnya, tak pernah pimpinan DPR memanggil calon pimpinan lembaga negara sebelum fit and proper test oleh DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang