Perjanjian Dagang OKI Belum Diratifikasi

Kompas.com - 07/10/2010, 19:50 WIB

ISTAMBUL, KOMPAS.com- Perjanjian perdagangan bebas antarnegara Organisasi Konferensi Islam atau OKI yang sudah dibuat sejak tahun 1990, ternyata belum juga diratifikasi oleh Indonesia, hingga saat ini.

Kesibukan pemerintah membuat ratifikasi ini terus menerus tertunda, padahal hal tersebut akan lebih memperlancar arus barang dari Indonesia, sehingga dapat dikembangkan.

"Kami akan percepat proses ratifik asi ini, karena sudah sejak 1990. Akan tetapi karena kesibukan, belum dilakukan juga . Saya akan percepat sekarang," kata Menteri Koordionator Perekonomian Hatta Rajasa di Istanbul, Turki, Kamis (7/10/2010) di sela-sela pertemuan tingkat menteri Standing Committee Kerjasama Ekonomi dan Komersial ( Economic and Commercial Cooperation /COMCEC) ke-26, OKI.

Negara-negara OKI telah menyusun sebuah kerangka kerjasama perdagangan bebas, jauh sebelum perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN plus China dibuat. Kerjasama perdagangan bebas OKI ini dibuat dalam sebuah kerangka kerja yang dinamakan Trade Preferential System Among the Member States of the OIC (TPS-OIC).

TPS-OIC ini dibuat pada tahun 1990 dalam pertemuan COMCEC ke-6. Sebagai tindak lanjut dari TPS-OIC ini, OKI juga menyusun The Protocol on Preferential Tariff Scheme for TPS-OIC (PRETAS). Produk inilah yang nantinya berisikan perpaduan tarif bea masuk atau bea keluar yang berlaku di 57 negara anggota OKI.

Namun, hingga saat ini. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum menandatangi PRETAS, apalagi meratifikasinya. "Kita (Indonesia) baru menandatangani framework (kerangka kerjanya) nya, sedangkan PRETAS-nya belum," kata Hatta.

Menurut Hatta, pihaknya akan menjelaskan pentingnya arti PRETAS dalam mendorong perdagangan Indonesia ke depan. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses ratifikasi PRETAS, maka ratifikasinya tidak akan dilakukan melalui parlemen, melainkan cukup dengan keputusan presiden.

"Tidak semua ratifikasi harus atas persetujuan DPR RI, bisa juga oleh Presiden. DPR baru diperlukan jika dampak ratifikasi itu menyebabkan pengaruh pada APBN," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau