JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan, pihaknya telah menolak gugatan perdata RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, atas Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik. Prita dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta atas tindak pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Penolakan gugatan ini disampaikan Harifin kepada para wartawan seusai shalat Jumat di masjid di Kompleks MA, Jakarta, Jumat (8/10/2010). "Gugatan perdata (RS) Omni kita tolak," ujar Harifin singkat.
Sebelumnya, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, mengajukan permohonan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari (32) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Januari silam.
Heribertus mewakili penasihat hukum mengatakan, langkah itu diambil karena penasihat hukum Prita tetap menyatakan kasasi perdata dan membuat memori kasasi perdata. Sementara itu, Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita, mengatakan, sikap RS Omni tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius mencabut gugatan perkara perdata.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang