Pasca putusan ma

Bibit Chandra-Langsung Koordinasi

Kompas.com - 08/10/2010, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu Bibit-Chandra langsung melakukan koordinasi terkait keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali Bibit-Chandra. Koordinasi para penasihat hukum pun langsung dilakukan.

"Saya langsung meluncur ke KPK, nanti setelah koordinasi baru kita beberkan apa langkah hukum yang akan dilakukan," kata Taufik Basari, pengacara Bibit-Chandra, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/10/2010) siang.

Seperti diberitakan, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan, permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1.

Pada aturan tersebut dinyatakan, peninjauan kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan pra-peradilan sehingga putusan banding di tingkat pengadilan tinggi adalah putusan inkrah dan tetap.

"Kami tahu itu inkrah. Tapi, kami tetap akan melakukan langkah hukum," katanya. Apa langkah hukumnya? "Belum tahu, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau