Pemekaran wilayah

Daerah Pemekaran Butuh Waktu Tiga Tahun

Kompas.com - 08/10/2010, 22:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah pusat tidak pernah melarang lahirnya daerah pemekaran baru sepanjang daerah baru tersebut memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yang dicegah pemerintah pusat adalah jika terbentuknya daerah pemekaran baru itu hanya melahirkan kesejahteraan bagi sekelompok kecil elit politik di daerah baru tersebut.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan daerah pemekaran yang sungguh-sungguh memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, pemerintah pusat memberikan tahapan bagi terbentuknya daerah pemekaran yang baru, yaitu daerah persiapan.

Jangka waktu bagi daerah persiapan ditetapkan selama tiga tahun. Bila daerah baru itu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, maka akan ditetapkan sebagai daerah otonom.

"Selanjutnya, baru daerah pemekaran tersebut ditetapkan dengan undang-undang sebagai daerah otonom yang baru," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang baru, Djohermansyah Djohan seusai dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (8/10/2010) di Jakarta.

Sebaliknya, menurut Djohermansyah, apabila selama ditetapkan sebagai daerah persiapan, daerah yang disiapkan sebagai daerah otonom itu justru memberikan masalah dan tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya, maka bakal daerah pemekaran baru itu dibatalkan dan diintegrasikan kembali dengan daerah asal.

"Jangan sampai daerah pemekaran baru itu hanya memberikan dampak kesejahteraan bagi para elitnya saja. Ini jangan sampai terjadi lagi," lanjutnya.

Djohermansyah menambahkan, tahapan terbentuknya daerah pemekaran baru tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025. Dengan adanya desain besar tersebut, daerah pemekaran baru benar-benar diwujudkan secara objektif, cermat dan bertahap.

"Jadi tidak begitu saja muncul karena keinginan segelintir elit politik saja," demikian Djohermansya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers bersama Ketua DPR Marzuki Alie, seusai rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, 80 persen dari 205 daerah pemekaran baru selama 10 tahun terakhir ini dinilai kurang berhasil. Daerah otonom baru itu justru menimbulkan banyak masalah. (Kompas, 15/7).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau